Holding Ultra Mikro Mandek, Ini Penjelasan Kementerian BUMN

Kamis, 23 September 2021 - 10:54 WIB
loading...
Holding Ultra Mikro Mandek, Ini Penjelasan Kementerian BUMN
Wakil Menteri BUMN II, Kartika Wirjoatmodjo menyebut, proses penggabungan Galeri 24 ke dalam holding ultra mikro masih terhambat regulasi di OJK.
A A A
JAKARTA - Kementerian BUMN mencatat masih ada dua pending issue dalam pembentukan Holding BUMN Ultra Mikro . Keduanya tengah dikonsolidasikan pemegang saham dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Adapun pending issue yang dimaksudkan adalah persetujuan penggabungan anak usaha PT Pegadaian (Persero), Galeri 24 ke dalam holding . Kedua, perihal pengajuan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) khusus untuk Pegadaian dan PT PNM (Persero).



Wakil Menteri BUMN II, Kartika Wirjoatmodjo menyebut, proses penggabungan Galeri 24 ke dalam holding masih terhambat regulasi di OJK. Sebab, entitas yang memiliki bisnis tabungan emas itu, pada saat mendapat persetujuan OJK masih dipending untuk 3 tahun ke depan.

"Karena memang konsep peraturan OJK di perbankan itu perusahaan non keuangan berada di bawah anak usaha perbankan. Nah, ini kita sedang mencari aturan yang bisa menyesuaikan sehingga keduanya bisa menjadi bagian dari ultra mikro kami," ujar Kartika dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI, dikutip Kamis (23/9/2021).

Sementara itu, hasil diskusi sementara antara pemegang saham dan OJK, ke depan ada kemungkinan muncul aturan baru mengenai bank bullion atau bank emas yang akan dikeluarkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Pertimbangamnya, di Indonesia belum ada izin untuk bank yang menyimpan emas secara fisik.

Dia mencatat, Pegadaian sendiri sudah melakukan penyimpanan emas, namun masih berupa titipan dan bukan tercatat sebagai neraca. Sementara yang diperlukan adalah aturan baru bank bullion.

"Dalam konsep titipan dan ini akan mengatur aturan baru mengenai bank bullion sebagai institusi pertama yang mungkin bisa secara efektif dan secara prinsip adalah bank bullion. Namun dalam konteks titipan dan bukan sebagai tercatat di neraca," katanya.



Sementara ihwal BMPK, lanjut Tiko sapaan akrab Kartika, dalam aturan perbankan BMPK pihak terkait dengan bank maksimal berada di level 10 persen dari modal. Karena itu, Kementerian BUMN mengajukan pengecualian bahwa BMPK PNM dan Pegadaian bisa mencapai 30 persen.

"Kami dalam diskusi dengan OJK sudah mengajukan pengecualian bahwa khusus PNM dan Pegadaian bisa semaksimal mungkin bisa dapet BMPK 30 persen. Ini sama seperti yang didapatkan oleh Pertamina dan PLN. Yang punya kekuatan khusus OJK menjadi preseden bisa memberikan BMPK khusus," kata dia.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1784 seconds (0.1#10.140)