Anggaran PEN Baru Terealisasi 53,2% per 17 September
Kamis, 23 September 2021 - 16:42 WIB
loading...
A
A
A
Selanjutnya, di sektor perlindungan sosial terealisasi sebesar Rp112,87 triliun terutama untuk pemberian bantuan PKH, BST, Kartu Prakerja, bantuan kuota internet, subsidi listrik, bantuan subsidi upah, dan bantuan beras.
Sementara itu, di program prioritas terealisasi sebesar Rp59,51 triliun digunakan untuk Program Padat Karya K/L, Pariwisata, Ketahanan Pangan dan Fasilitas Pinjaman Daerah. Selain itu, Pemerintah juga mendukung dunia usaha melalui dukungan UMKM dan Korporasi, serta pemberian berbagai insentif usaha.
Baca juga: Total Denda Tidak Pakai Masker di Jakarta Selama Pandemi Mencapai Rp4,7 Miliar
Dukungan UMKM dan korporasi telah terealisasi sebesar Rp68,35 triliun terutama untuk pemberian bantuan pelaku usaha mikro (BPUM) sebesar 12,71 juta usaha, IJP UMKM dan korporasi, penempatan dana pada bank, serta subsidi bunga KUR dan non KUR.
Sementara pemberian insentif usaha telah terealisasi sebesar Rp57,92 triliun untuk insentif PPh 21 DTP, PPh Final UMKM DTP, Pembebasan
PPh 22 Impor, Pengurangan angsuran PPh 25, pengembalian pendahuluan PPN, penurunan tarif PPh badan, PPN DTP Properti, dan PPnBM Mobil.
Sementara itu, di program prioritas terealisasi sebesar Rp59,51 triliun digunakan untuk Program Padat Karya K/L, Pariwisata, Ketahanan Pangan dan Fasilitas Pinjaman Daerah. Selain itu, Pemerintah juga mendukung dunia usaha melalui dukungan UMKM dan Korporasi, serta pemberian berbagai insentif usaha.
Baca juga: Total Denda Tidak Pakai Masker di Jakarta Selama Pandemi Mencapai Rp4,7 Miliar
Dukungan UMKM dan korporasi telah terealisasi sebesar Rp68,35 triliun terutama untuk pemberian bantuan pelaku usaha mikro (BPUM) sebesar 12,71 juta usaha, IJP UMKM dan korporasi, penempatan dana pada bank, serta subsidi bunga KUR dan non KUR.
Sementara pemberian insentif usaha telah terealisasi sebesar Rp57,92 triliun untuk insentif PPh 21 DTP, PPh Final UMKM DTP, Pembebasan
PPh 22 Impor, Pengurangan angsuran PPh 25, pengembalian pendahuluan PPN, penurunan tarif PPh badan, PPN DTP Properti, dan PPnBM Mobil.
(ind)
Lihat Juga :