Data Masyarakat Sektor Perikanan Penerima BLT Masih Perlu Disinkronkan

Senin, 01 Juni 2020 - 17:30 WIB
loading...
Data Masyarakat Sektor...
Data masyarakat penerima BLT di KKP dan Kemensos perlu disinkronkan agar tidak ada penerima bantuan yang terlewatkan. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi mengimbau agar setiap data terkait masyarakat penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) , terutama untuk masyarakat nelayan dan pelaku usaha perikanan skala kecil yang terdampak pandemi Covid-19, agar dapat disinkronkan atau dikombinasikan antara data yang dimiliki oleh Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) dan Kementerian Sosial.

Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim Kemenko Marves, Safri Burhanudin mengatakan, Menteri KKP sudah mengusulkan ada sekitar 1,1 juta nelayan dan pelaku usaha perikanan yang didalamnya ada pembudidaya, penjual, pemasar dan lainnya, ini yang diharapkan mendapat BLT.

"Tetapi setelah kita lakukan verifikasi data bersama rekan-rekan Kemensos, hanya sekitar 20% yang terdata. Sekarang sudah berproses dan sudah berjalan, sementara sedang kita sinkronisasi karena ada data baru yang masuk, dan ada tambahan anggaran sebesar Rp1,2 triliun untuk BLT khusus nelayan," kata Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim Kemenko Marves, Safri Burhanudin di Jakarta dalam siaran persnya, Senin (1/6/2020).

(Baca Juga: Menteri Edhy Minta Stimulus Rp1,24 Triliun untuk Bantu Nelayan)

Dia melanjutkan, paling penting adalah bagaimana menangani masyarakat yang paling terdampak, perlu kombinasikan antara data dari Kemensos dan KKP agar tidak ada penerima bantuan yang terlewatkan. “BLT itu akan dibayarkan perbulan, dan kenapa tidak akumulatif? karena kalau akumulatif, dikhawatirkan dana bantuan yang diberikan tidak dipakai untuk yang dibutuhkan untuk menutupi kebutuhan dasar, tetapi malah dipakai untuk kebutuhan konsumtif,” jelasnya.

Dia melanjutkan, penerima BLT sektor perikanan dan kelautan akan menerima bantuan dana yang sama jumlahnya dengan masyarakat penerima BLT lainnya, yaitu sebesar Rp600.000, dan dibayarkan setiap bulan sampai dengan bulan Desember mendatang.

"Walaupun belum normal sepenuhnya tetapi sudah dapat bergerak kembali, disini juga diperlukan sinergisitas antar kementerian dan lembaga seperti Kementerian BUMN dan KKP, semisal BUMN perikanan harus menyerap hasil perikanan tangkap yang diperoleh oleh nelayan agar tidak over stock, jadi kita jamin produk-produk dari perikanan tangkap akan dijaga. Kami juga sedang mengupayakan program penambahan modal untu pelaku usaha perikanan baru, dan ini sedang kita bahas bersama kemeterian terkait," katanya.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1271 seconds (0.1#10.140)