Beri Efek Jera, 3.000 Pinjol Ilegal Diblokir dan Kena Pidana
Jum'at, 24 September 2021 - 12:50 WIB
loading...
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini punya wewenang lebih untuk menindak pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal dengan memblokir dan pidana. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) kini punya wewenang lebih untuk menindak pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal dengan memblokir dan pidana. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida mengatakan, OJK sekarang punya kewenangan untuk menyidik dan menindak tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan harapan hukuman pelaku di sektor jasa keuangan dapat lebih maksimal dan mendapat efek jera.
"Untuk mengatasi maraknya pinjaman online ilegal ini, OJK bersinergi dengan kementerian dan lembaga lain yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi melakukan upaya penegakkan hukum. Antara lain upaya melakukan blokir kepada lebih dari 3.000 situs pinjaman online ilegal dan juga mempidanakan pelaku pinjol ilegal ini," kata Nurhaida dalam sambutan Dialog Kebangsaan Sesi 2 OJK secara virtual, Jakarta, Jumat (24/9/2021).
Baca Juga: Tidak Pernah Berhutang Pinjol Tapi Ditagih? Lakukan Langkah Berikut
Sebab, berkaca dari beberapa kasus di sektor jasa keuangan yang penyidikannya telah dilakukan oleh OJK, dapat kita lihat bahwa indikasi tindak pidana tersebut sangat berpotensi meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.
"Oleh karena itu OJK senantiasa bertekad untuk menuntaskan tugas hukum pidana ini dengan segala daya upaya termasuk dengan berkolaborasi dan bersinergi dengan kementerian/lembaga dan tentunya aparat penegak hukum lain yang ada di negara kita," jelasnya.
"Untuk mengatasi maraknya pinjaman online ilegal ini, OJK bersinergi dengan kementerian dan lembaga lain yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi melakukan upaya penegakkan hukum. Antara lain upaya melakukan blokir kepada lebih dari 3.000 situs pinjaman online ilegal dan juga mempidanakan pelaku pinjol ilegal ini," kata Nurhaida dalam sambutan Dialog Kebangsaan Sesi 2 OJK secara virtual, Jakarta, Jumat (24/9/2021).
Baca Juga: Tidak Pernah Berhutang Pinjol Tapi Ditagih? Lakukan Langkah Berikut
Sebab, berkaca dari beberapa kasus di sektor jasa keuangan yang penyidikannya telah dilakukan oleh OJK, dapat kita lihat bahwa indikasi tindak pidana tersebut sangat berpotensi meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.
"Oleh karena itu OJK senantiasa bertekad untuk menuntaskan tugas hukum pidana ini dengan segala daya upaya termasuk dengan berkolaborasi dan bersinergi dengan kementerian/lembaga dan tentunya aparat penegak hukum lain yang ada di negara kita," jelasnya.
Lihat Juga :