Tidak Pernah Berhutang Pinjol Tapi Ditagih? Lakukan Langkah Berikut

Jum'at, 17 September 2021 - 14:17 WIB
loading...
Tidak Pernah Berhutang Pinjol Tapi Ditagih? Lakukan Langkah Berikut
Pinjol ilegal saat ini semakin marak dengan beragam modus yang dilakukan untuk menjerat calon korbannya. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Praktik pinjaman online (pinjol) ilegal saat ini semakin marak dengan beragam modus yang dilakukan untuk menjerat calon korbannya. Salah satu contoh temuan kasus adalah masyarakat yang tiba-tiba ditagih pembayaran padahal tidak melakukan pinjaman.

Merespons hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan masyarakat. OJK memastikan bahwa penagih tersebut merupakan oknum pinjol ilegal. “Sobat OJK, pernah ditagih pinjol padahal tidak meminjam? Bisa dipastikan ilegal. Hati-hati dengan modus penipuan pinjol ilegal ya!” tulis akun Instagram resmi OJK, Jumat (17/9/2021).



OJK menyatakan, fintech lending atau pinjol legal pasti terdaftar dan berizin di OJK. Selain itu, tidak melakukan penawaran melalui saluran komunikasi pribadi. “Ingat, fintech lending legal yang terdaftar dan berizin OJK dilarang menyampaikan penawaran melalui saluran komunikasi pribadi,” tulis OJK.

Lantas, bagaimana bila Anda telanjur mengalami kejadian tersebut? OJK memberikan tips beberapa hal yang harus dilakukan:

1. Cek legalitas pinjol yang menghubungimu. Bisa dilihat di bit.ly/daftarfintechlendingOJK atau hubungi kontak OJK 157.

2. Blokir dan abaikan kontak penagih.

3. Jika penagih mengancam atau mengintimidasi, segera laporkan ke kepolisian terdekat.

4. Selalu jaga keamanan data pribadi. Jangan pernah mengklik tautan (link) yang dikirimkan melalui SMS, WA, email, atau sarana komunikasi lainnya dari sumber yang tidak jelas.



“Pernah menerima tawaran pinjaman online di SMS atau WA? Pasti ilegal. Langsung hapus, blokir, jangan hiraukan!,” tandas OJK.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1717 seconds (0.1#10.140)