Tidak Pernah Berhutang Pinjol Tapi Ditagih? Lakukan Langkah Berikut

Jum'at, 17 September 2021 - 14:17 WIB
loading...
Tidak Pernah Berhutang...
Pinjol ilegal saat ini semakin marak dengan beragam modus yang dilakukan untuk menjerat calon korbannya. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Praktik pinjaman online (pinjol) ilegal saat ini semakin marak dengan beragam modus yang dilakukan untuk menjerat calon korbannya. Salah satu contoh temuan kasus adalah masyarakat yang tiba-tiba ditagih pembayaran padahal tidak melakukan pinjaman.

Merespons hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan masyarakat. OJK memastikan bahwa penagih tersebut merupakan oknum pinjol ilegal. “Sobat OJK, pernah ditagih pinjol padahal tidak meminjam? Bisa dipastikan ilegal. Hati-hati dengan modus penipuan pinjol ilegal ya!” tulis akun Instagram resmi OJK, Jumat (17/9/2021).

Baca juga: Penting! Simak Bedanya, Ini Ciri-ciri Pinjol Legal dan Ilegal

OJK menyatakan, fintech lending atau pinjol legal pasti terdaftar dan berizin di OJK. Selain itu, tidak melakukan penawaran melalui saluran komunikasi pribadi. “Ingat, fintech lending legal yang terdaftar dan berizin OJK dilarang menyampaikan penawaran melalui saluran komunikasi pribadi,” tulis OJK.

Lantas, bagaimana bila Anda telanjur mengalami kejadian tersebut? OJK memberikan tips beberapa hal yang harus dilakukan:

1. Cek legalitas pinjol yang menghubungimu. Bisa dilihat di bit.ly/daftarfintechlendingOJK atau hubungi kontak OJK 157.

2. Blokir dan abaikan kontak penagih.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Utang Luar Negeri Indonesia...
Utang Luar Negeri Indonesia Bengkak Tembus Rp7.795 Triliun
Penyaluran Pindar Tembus...
Penyaluran Pindar Tembus Rp1.388 Triliun, 40% Mengalir ke UMKM
OJK Blak-blakan soal...
OJK Blak-blakan soal 4 Penyebab IHSG Ambrol Sejak Awal Tahun 2026
Porsi Free Float Dipenuhi...
Porsi Free Float Dipenuhi hingga 40%, OJK Ungkap Emiten Bakal Dapat Insentif Pajak
IHSG Jatuh Terseret...
IHSG Jatuh Terseret Rilis MSCI ke 6.734, OJK: Masih Batas Wajar
Utang Dunia Tembus Rekor...
Utang Dunia Tembus Rekor Gila Rp6.168 Kuadriliun! Investor Mulai Buang AS?
Jangan Sampai Salah!...
Jangan Sampai Salah! Ini Hukum Kurban Pakai Pinjol dan Paylater!
Cegah Penipuan dan Pinjol...
Cegah Penipuan dan Pinjol Ilegal, Sespimma Polri Dorong UMKM Jabar Melek Literasi Digital
Kala Nelayan Perempuan...
Kala Nelayan Perempuan di Sumba Go Digital, Buktikan Perempuan Bisa Berdaya 
Rekomendasi
Megawati Tegaskan Prabowo...
Megawati Tegaskan Prabowo Bukan Musuh: Itu Teman Saya
Temui Gibran, Mahasiswa...
Temui Gibran, Mahasiswa Beri Tenggat Waktu 5 Hari ke Pemerintah untuk Realisasikan Tuntutan
Ucapkan Selamat Tahun...
Ucapkan Selamat Tahun Baru 1448 Hijriah, Menag Ajak Umat Jaga Persatuan
Berita Terkini
Kebut Program Motor...
Kebut Program Motor dan Kompor Listrik Tahun Depan, Bahlil Anggarkan Rp1,45 Triliun
Hasil Seleksi Pelatihan...
Hasil Seleksi Pelatihan Vokasi Batch 2 Diumumkan 18 Juni 2026, Begini Cara Aksesnya
Harga Tiket Whoosh Pakai...
Harga Tiket Whoosh Pakai Skema Dinamis Sambut Libur Sekolah Plus Long Weekend, Termurah Rp250 Ribu
Bahlil Antisipasi Ledakan...
Bahlil Antisipasi Ledakan Subsidi Energi Tahun Depan, Segini Hitungannya dalam RAPBN 2027
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Jaring Talenta Pelaut Muda Perkuat Distribusi Energi Nasional
Bahlil Jamin Harga BBM...
Bahlil Jamin Harga BBM Pertalite dan LPG 3 Kg Tidak Naik
Infografis
APBN Pernah Jebol Nyaris...
APBN Pernah Jebol Nyaris Rp1.000 Triliun, Ini 6 Defisit Terbesar Sepanjang Sejarah Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved