Beri Efek Jera, 3.000 Pinjol Ilegal Diblokir dan Kena Pidana

Jum'at, 24 September 2021 - 12:50 WIB
loading...
Beri Efek Jera, 3.000...
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini punya wewenang lebih untuk menindak pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal dengan memblokir dan pidana. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) kini punya wewenang lebih untuk menindak pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal dengan memblokir dan pidana. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida mengatakan, OJK sekarang punya kewenangan untuk menyidik dan menindak tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan harapan hukuman pelaku di sektor jasa keuangan dapat lebih maksimal dan mendapat efek jera.

"Untuk mengatasi maraknya pinjaman online ilegal ini, OJK bersinergi dengan kementerian dan lembaga lain yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi melakukan upaya penegakkan hukum. Antara lain upaya melakukan blokir kepada lebih dari 3.000 situs pinjaman online ilegal dan juga mempidanakan pelaku pinjol ilegal ini," kata Nurhaida dalam sambutan Dialog Kebangsaan Sesi 2 OJK secara virtual, Jakarta, Jumat (24/9/2021).

Baca Juga: Tidak Pernah Berhutang Pinjol Tapi Ditagih? Lakukan Langkah Berikut

Sebab, berkaca dari beberapa kasus di sektor jasa keuangan yang penyidikannya telah dilakukan oleh OJK, dapat kita lihat bahwa indikasi tindak pidana tersebut sangat berpotensi meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.

"Oleh karena itu OJK senantiasa bertekad untuk menuntaskan tugas hukum pidana ini dengan segala daya upaya termasuk dengan berkolaborasi dan bersinergi dengan kementerian/lembaga dan tentunya aparat penegak hukum lain yang ada di negara kita," jelasnya.

Selain membantu pendanaan di luar kredit perbankan, pada masa pandemi Covid-19 ini OJK bersama kementerian/lembaga lain tidak kenal lelah bahu-membahu mewujudkan pemulihan ekonomi nasional, ini sebagai bentuk empati OJK untuk membantu meringankan beban masyarakat.

"Upaya yang telah dilakukan OJK antara lain melakukan relaksasi terhadap kredit pembiayaan, atau pembiayaan yang terdampak pandemi. Upaya OJK melaksanakan tugas dan fungsi terkait pengaturan, pengawasan dan perlindungan konsumen, sekaligus pemulihan ekonomi nasional hanya akan dapat berhasil dan secara optimal apabila didukung seluruh insan OJK," kata Nurhaida.

Baca Juga: Penting! Simak Bedanya, Ini Ciri-ciri Pinjol Legal dan Ilegal

Dari sisi pencegahan, OJK juga melakukan edukasi dan meningkatkan literasi keuangan kepada seluruh rakyat Indonesia dengan memperkenalkan juga meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap produk dan layanan jasa keuangan dari pelaku usaha jasa keuangan.

Sehingga OJK berharap masyarakat dapat terlindungi dari kerugian akibat produk dan atau layanan yang ilegal, kalau mereka tidak paham mereka cenderung akan terpengaruh dan sangat tidak mengantisipasi jasa keuangan yang ilegal.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
ICC Unsoed 2026, Mahasiswa...
ICC Unsoed 2026, Mahasiswa Diingatkan Risiko Pinjol Ilegal hingga Pentingnya Literasi Digital
Pinjol Jadi Favorit...
Pinjol Jadi Favorit Warga RI, Pendanaan Tembus Rp92,92 Triliun
KlikCair Hadirkan KlikNano,...
KlikCair Hadirkan KlikNano, Tawarkan Kemudahan di Tengah Kebutuhan Mendesak
Video Menkeu Purbaya...
Video Menkeu Purbaya Resmikan Pinjol Dipastikan Hoaks
SPinjam Luncurkan Kampanye...
SPinjam Luncurkan Kampanye JELAS TANPA JEBAKAN, Ajak Pengguna Pilih Pinjaman Daring Bunga Rendah dan Transparan
KSP Sahabat Mitra Sejati...
KSP Sahabat Mitra Sejati Raih Peringkat 1 Nasional Financial Integrity Rating
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
Polri Tetapkan Founder...
Polri Tetapkan Founder PT DSI Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
2 Mobil Porsche Disita...
2 Mobil Porsche Disita KPK dari Rumah Silmy Karim Tidak Ada di LHKPN, Unsur TPPU Didalami
Rekomendasi
Meksiko dan Tradisi...
Meksiko dan Tradisi Start Sempurna di Piala Dunia
Hasil Piala Dunia 2026:...
Hasil Piala Dunia 2026: Meksiko Gulung Afrika Selatan 2-0
GTV Targetkan Ribuan...
GTV Targetkan Ribuan Peserta Liga Bintang Juara, Siapkan Babak Nasional di Jakarta
Berita Terkini
Bahlil Ungkap Penyebab...
Bahlil Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik di Sejumlah Daerah, Janji Pulih Cepat
Indodax Diapresiasi...
Indodax Diapresiasi Atas Edukasi dan Pengembangan Pasar Aset Kripto
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Rp16.250, Bahlil: Sudah Diperhitungkan Secara Bijak
Lewat Program Pondasi,...
Lewat Program Pondasi, Brahma Binabakti Renovasi Rumah Tak Layak di Muaro Jambi
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250, Bos Pertamina: Telah Mempertimbangkan Daya Beli Masyarakat
Janji Manis Ledakan...
Janji Manis Ledakan Ekonomi Piala Dunia 2026, Awas! Tensi Geopolitik Bisa Bikin Zonk
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved