2 Ajian OJK Bantu Industri Keuangan Tangkal Kejahatan Siber
Jum'at, 24 September 2021 - 21:30 WIB
loading...
A
A
A
"Terkait dengan upaya cyber resilient dalam catatan yang lebih mikro, kami melihatnya dalam dua perspektif. Pertama, OJK menyiapkan dan terus menyempurnakan regulasi yang ada secara berkesinambungan dan fit dengan dinamika yang ada. Dan berikutnya kita terus mengupayakan literasi dan edukasi kepada masyarakat," ungkapnya.
Dia menjelaskan, dalam tatanan regulasi, OJK telah mengambil langkah seperti penyusunan ketentuan strategi anti-fraud, kemudian regulasi fintech, baik itu peer to peer, securities crowdfunding, digital bank, dan equity crowdfunding.
"Dan mungkin ke depan akan terus dikeluarkan berbagai macam regulasi yang lebih spesifik mengatur tentang fintech dan termasuk penguatan aspek manajemen risiko teknologi informasi, keamanan data, regulatory compliance, information & cyber security," tukasnya.
Lebih lanjut, secara spesifik dalam konteks manajemen risiko mungkin sudah waktunya juga dimulai studi cyber risk sebagai risiko yang stand alone di sektor jasa keuangan dalam konteks kerangka manajemen risiko secara umum.
"Risiko cyber seharusnya sudah mulai diidentifikasi, diukur dan dievaluasi terpisah dengan operasional risk hingga proses kalibrasi dalam hitung kerugian, kemudian menyiapkan bantalan modal menjadi lebih presisi untuk mencegah kerugian lebih besar," kata Imansyah.
Terkait upaya edukasi, regulator punya fintech center atau yang biasa disebut OJK Infinity. Ini merupakan wadah yang memberikan layanan konsultasi bagi industri, mahasiswa, dan masyarakat secara luas terkait keuangan digital.
Dia menjelaskan, dalam tatanan regulasi, OJK telah mengambil langkah seperti penyusunan ketentuan strategi anti-fraud, kemudian regulasi fintech, baik itu peer to peer, securities crowdfunding, digital bank, dan equity crowdfunding.
"Dan mungkin ke depan akan terus dikeluarkan berbagai macam regulasi yang lebih spesifik mengatur tentang fintech dan termasuk penguatan aspek manajemen risiko teknologi informasi, keamanan data, regulatory compliance, information & cyber security," tukasnya.
Lebih lanjut, secara spesifik dalam konteks manajemen risiko mungkin sudah waktunya juga dimulai studi cyber risk sebagai risiko yang stand alone di sektor jasa keuangan dalam konteks kerangka manajemen risiko secara umum.
"Risiko cyber seharusnya sudah mulai diidentifikasi, diukur dan dievaluasi terpisah dengan operasional risk hingga proses kalibrasi dalam hitung kerugian, kemudian menyiapkan bantalan modal menjadi lebih presisi untuk mencegah kerugian lebih besar," kata Imansyah.
Terkait upaya edukasi, regulator punya fintech center atau yang biasa disebut OJK Infinity. Ini merupakan wadah yang memberikan layanan konsultasi bagi industri, mahasiswa, dan masyarakat secara luas terkait keuangan digital.
Lihat Juga :