Luhut Realokasi Anggaran Kemenhub Rp320 Miliar untuk Corona
Selasa, 21 April 2020 - 20:54 WIB
loading...
Gedung Kementerian Perhubungan. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan realokasi anggaran untuk percepatan penanganan Covid-19 sebesar Rp320,7 miliar dari total pagu anggaran 2020 sebesar Rp43,1 triliun, hingga 17 April 2020.
Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan saat ini, Kemenhub baru merealisasikan anggaran sekitar Rp4,7 triliun. Angka tersebut terbilang masih kecil serapannya dari pagu anggaran 2020 sebesar Rp43,1 triliun.
"Realiasasinya itu baru 10,91%, jadi ada yang direaloakasi untuk Covid-19. Karena tingkat penyebaran virus Covid-19 di Indonesia dari waktu ke waktu cukup meningkat kendati terdapat tren peningkatan pada pasien sembuh dalam tiga bulan," ujar Luhut di Jakarta, Selasa (20/4/2020).
Luhut merinci realokasi anggaran terbesar datang dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara sebesar Rp115 miliar. Kemudian Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dengan masing-masing sebesar Rp48 miliar dan Rp45 miliar.
Lanjutnya, kriteria kegiatan percepatan penanganan corona ini mencakup peralatan pencegahan dan penyebaran virus, pemberian honor dan petugas piket, penyediaan alat pengaman diri, penambah daya tahan tubuh, dan alat dukung kerja lainnya.
Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan saat ini, Kemenhub baru merealisasikan anggaran sekitar Rp4,7 triliun. Angka tersebut terbilang masih kecil serapannya dari pagu anggaran 2020 sebesar Rp43,1 triliun.
"Realiasasinya itu baru 10,91%, jadi ada yang direaloakasi untuk Covid-19. Karena tingkat penyebaran virus Covid-19 di Indonesia dari waktu ke waktu cukup meningkat kendati terdapat tren peningkatan pada pasien sembuh dalam tiga bulan," ujar Luhut di Jakarta, Selasa (20/4/2020).
Luhut merinci realokasi anggaran terbesar datang dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara sebesar Rp115 miliar. Kemudian Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dengan masing-masing sebesar Rp48 miliar dan Rp45 miliar.
Lanjutnya, kriteria kegiatan percepatan penanganan corona ini mencakup peralatan pencegahan dan penyebaran virus, pemberian honor dan petugas piket, penyediaan alat pengaman diri, penambah daya tahan tubuh, dan alat dukung kerja lainnya.
Lihat Juga :