Harga Gas Industri Turun, Pendapatan PGN Bisa Amblas 21% Tanpa Insentif
Selasa, 21 April 2020 - 21:11 WIB
loading...
A
A
A
Pada kesempatan yang sama, Direktur Keuangan PGN Arie Nobelta Kaban menjelaskan bahwa penurunan harga gas industri akan berdampak pada kinerja keuangan PGN. Pihaknya memperkirakan penurunan harga gas industri akan menurunkan pendapatan perusahaan mencapai 21 persen tahun ini apabila tidak mendapatkan insentif dari pemerintah. Disisi lain, PGN harus membayar kewajiban utang jangka panjang sebesar USD1,95 miliar yang jatuh tempo pada 2024.
“Apabila tidak ada insentif, maka kemampuan PGN dalam memenuhi kewajiban jangka panjang berpotensi terganggu,” tandas dia.
Wakil Ketua Komisi VII DPR Gus Irawan Pasaribu mendorong pemerintah memberikan insentif kepada PGN supaya tidak mengalami kerugian akibat penurunan harga gas industri. Belum lagi, PGN harus menanggung beban pelemahan ekonomi akibat pandemi Covid-19. “Saya kira pemberian insentif ini harus kota dorong, meskipun kondisinya seperti ini,” tandasnya.
Dorongan pemberian insentif juga dikatakan oleh Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno. Pihaknya meminta kepada pemerintah untuk memberikan insentif kepada PGN supaya tidak mengalami kerugian. “Kemampuan keuangan PGN harus dipertimbangankan dalam menjalankan kebijakan penurunan harga gas. Sebab sampai saat ini belum ada kejelasan insentif,” kata dia.
Dia mengatakan bahwa sebelumnya memang ada usulan insentif fiskal dari kebijakan penurunan harga gas industri. Namun pemberian insentif akan memakan waktu lama karena melihat kondisi seperti ini. Sedangkan kebijakan penurunan harga gas sudah harus dijalankan.
Sementara itu, anggota Komisi VII DPR Andi Yula Paris meminta supaya kebijakan penurunan harga gas di cabut karena berpotensi merugikan BUMN. Padahal sebagai BUMN, PGN tidak boleh rugi dan tetap optimal memberikan kontribusi besar terhadap negara.
“Apabila tidak ada insentif, maka kemampuan PGN dalam memenuhi kewajiban jangka panjang berpotensi terganggu,” tandas dia.
Wakil Ketua Komisi VII DPR Gus Irawan Pasaribu mendorong pemerintah memberikan insentif kepada PGN supaya tidak mengalami kerugian akibat penurunan harga gas industri. Belum lagi, PGN harus menanggung beban pelemahan ekonomi akibat pandemi Covid-19. “Saya kira pemberian insentif ini harus kota dorong, meskipun kondisinya seperti ini,” tandasnya.
Dorongan pemberian insentif juga dikatakan oleh Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno. Pihaknya meminta kepada pemerintah untuk memberikan insentif kepada PGN supaya tidak mengalami kerugian. “Kemampuan keuangan PGN harus dipertimbangankan dalam menjalankan kebijakan penurunan harga gas. Sebab sampai saat ini belum ada kejelasan insentif,” kata dia.
Dia mengatakan bahwa sebelumnya memang ada usulan insentif fiskal dari kebijakan penurunan harga gas industri. Namun pemberian insentif akan memakan waktu lama karena melihat kondisi seperti ini. Sedangkan kebijakan penurunan harga gas sudah harus dijalankan.
Sementara itu, anggota Komisi VII DPR Andi Yula Paris meminta supaya kebijakan penurunan harga gas di cabut karena berpotensi merugikan BUMN. Padahal sebagai BUMN, PGN tidak boleh rugi dan tetap optimal memberikan kontribusi besar terhadap negara.
Lihat Juga :