Pemeriksaan Dokumen Covid-19, Penumpang Bandara Soetta Harus Datang Empat Jam Lebih Awal
Senin, 01 Juni 2020 - 21:13 WIB
loading...
A
A
A
"Dokumen harus diterbitkan oleh pihak yang legal, kemudian diverivikasi dan divalidasi lagi oleh pihak yang berkompeten. Kalau dua-duanya dijalankan, saya kira dokumen perjalanan akan legal," ujarnya.
Saat ini, proses pemeriksaan dokumen seperti surat keterangan bebas Covid-19 masih dilakukan manual sehingga penumpang harus menyadari bahwa pemeriksaan dokumen kesehatan bebas Covid-19 juga bergantung berdasarkan masa waktunya. Misalnya untuk keterangan bebas Covid-19, hasil rapid tes masa kadaluarsa tiga hari.
"Jadi penumpang maupun calon penumpang harus memperhatikan itu. Kami mohon maaf, kepada penumpang yang belum memenuhi persyaratan sehingga belum bisa diberangkatkan," pungkasnya.
Saat ini, proses pemeriksaan dokumen seperti surat keterangan bebas Covid-19 masih dilakukan manual sehingga penumpang harus menyadari bahwa pemeriksaan dokumen kesehatan bebas Covid-19 juga bergantung berdasarkan masa waktunya. Misalnya untuk keterangan bebas Covid-19, hasil rapid tes masa kadaluarsa tiga hari.
"Jadi penumpang maupun calon penumpang harus memperhatikan itu. Kami mohon maaf, kepada penumpang yang belum memenuhi persyaratan sehingga belum bisa diberangkatkan," pungkasnya.
(bon)
Lihat Juga :