Pemeriksaan Dokumen Covid-19, Penumpang Bandara Soetta Harus Datang Empat Jam Lebih Awal

Senin, 01 Juni 2020 - 21:13 WIB
loading...
Pemeriksaan Dokumen...
President Director PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin. Foto/SINDOnews
A A A
CENGKARENG - President Director PT Angkasa Pura II, Muhammad Awaluddin mengatakan, saat ini prosedur pemeriksaan screaning protokol Covid-19 terus dilakukan bagi penumpang yang berpergian melalui transportasi udara di bandara Soekarno-Hatta. Penumpang diimbau datang lebih awal tiga atau empat jam sebelum keberangkatan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

"Kami memang mengimbau kepada penumpang untuk datang ke bandara tiga atau empat jam sebelum keberangkatan. Mekanismenya ada pemeriksaan screaning, baik itu suhu tubuh dan dokumen bebas Covid-19," ungkapnya di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Senin (1/6/2020).

Awaluddin menjelaskan, saat ini pihaknya mengagas pemeriksaan dokumen secara digital sehingga ada minimum waktu yang bisa dihemat sebelum keberangkatan. "Kita sedang simulasi saat ini. Dalam waktu dua hari ke depan, kita lihat hasilnya. Bisa saja waktunya lebih cepat satu atau jam," ujarnya.



Sementara prosedur kesehatan dalam rangka menyambut new normal pada 8 Juni 2020, di Bandara Soekarno-Hatta akan berbeda sebelum terjadinya pandemi Covid-19. Pemeriksaan dengan akurasi tinggi akan dilakukan pihak pengelola bandara bersama Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan maupun pihak terkait di bandara. Hal tersebut untuk mengantisipasi terjadinya keterangan yang tidak sah atau palsu sehingga akan bergantung pada validasi dari pihak terkait.

"Dokumen harus diterbitkan oleh pihak yang legal, kemudian diverivikasi dan divalidasi lagi oleh pihak yang berkompeten. Kalau dua-duanya dijalankan, saya kira dokumen perjalanan akan legal," ujarnya.

Saat ini, proses pemeriksaan dokumen seperti surat keterangan bebas Covid-19 masih dilakukan manual sehingga penumpang harus menyadari bahwa pemeriksaan dokumen kesehatan bebas Covid-19 juga bergantung berdasarkan masa waktunya. Misalnya untuk keterangan bebas Covid-19, hasil rapid tes masa kadaluarsa tiga hari.

"Jadi penumpang maupun calon penumpang harus memperhatikan itu. Kami mohon maaf, kepada penumpang yang belum memenuhi persyaratan sehingga belum bisa diberangkatkan," pungkasnya.
(bon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1216 seconds (0.1#10.140)