Pemerintah Dorong Percepatan Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah
Senin, 27 September 2021 - 22:46 WIB
loading...
A
A
A
Di saat yang sama, pihaknya juga mendukung aspirasi publik untuk memperoleh hak layanan pengelolaan sampah secara profesional dan mengatasi over kapasitas pada TPA sejalan dengan apa yang sudah diamanatkan pemerintah bahkan Presiden melalui Perpres 35 Tahun 2018.
Pihaknya berkomitmen untuk senantiasa mematuhi segala ketentuan regulasi yang berlaku agar dalam proses pembahasan hingga kelak proyek ini terlaksana tanpa ada satu ketentuan hukum yang dilanggar. Selain itu, Bobby juga menekankan bahwa tidak ada niat dari Oligo untuk menghambat atau bahkan mengulur waktu dalam proses finalisasi kontrak, bahkan Oligo ingin mempercepat pelaksanaan PLTSa.
Meskipun demikian, Oligo memberikan waktu bagi Pemot Tangerang untuk melalui berbagai tahapan diskusi dengan para pemangku kepentingan yang saat ini terus berjalan secara berkesinambungan dengan proses finalisasi perjanjian kerjasama.
“Kami melihat bahwa hukum positif yang ada untuk mendukung pelaksanaan PSEL ini sudah cukup lengkap dan tegas, namun tertundanya proses ini merupakan akibat dari banyaknya muncul interpretasi berbeda-beda terhadap regulasi tersebut selama proses negosiasi ini berjalan," katanya.
Sebagai pelaku usaha, pihaknya berharap bahwa setiap pengambilan keputusan kedepannya dapat dilakukan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kepastian hukum dan kepastian investasi yang telah dijamin dalam Peraturan Presiden tentang kerjasama pemerintah dan badan usaha.
Pihaknya berkomitmen untuk senantiasa mematuhi segala ketentuan regulasi yang berlaku agar dalam proses pembahasan hingga kelak proyek ini terlaksana tanpa ada satu ketentuan hukum yang dilanggar. Selain itu, Bobby juga menekankan bahwa tidak ada niat dari Oligo untuk menghambat atau bahkan mengulur waktu dalam proses finalisasi kontrak, bahkan Oligo ingin mempercepat pelaksanaan PLTSa.
Meskipun demikian, Oligo memberikan waktu bagi Pemot Tangerang untuk melalui berbagai tahapan diskusi dengan para pemangku kepentingan yang saat ini terus berjalan secara berkesinambungan dengan proses finalisasi perjanjian kerjasama.
“Kami melihat bahwa hukum positif yang ada untuk mendukung pelaksanaan PSEL ini sudah cukup lengkap dan tegas, namun tertundanya proses ini merupakan akibat dari banyaknya muncul interpretasi berbeda-beda terhadap regulasi tersebut selama proses negosiasi ini berjalan," katanya.
Sebagai pelaku usaha, pihaknya berharap bahwa setiap pengambilan keputusan kedepannya dapat dilakukan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kepastian hukum dan kepastian investasi yang telah dijamin dalam Peraturan Presiden tentang kerjasama pemerintah dan badan usaha.
Lihat Juga :