Insentif Fiskal Dorong Produk Inovatif, Jangan Bedakan Rokok Elektrik
Senin, 27 September 2021 - 18:29 WIB
loading...
Produk inovatif rendah risiko lainnya, seperti rokok elektrik, justru mendapatkan perlakuan berbeda. Belum ada insentif yang diberikan, menyusul pro dan kontra yang terus melekat pada produk. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Inovasi dan capaian-capaian ekonomi memerlukan dukungan investasi dan insentif fiskal yang tepat dari Pemerintah. Negara-negara maju, seperti Inggris, Singapura dan Australia misalnya, memiliki sejarah panjang dalam mendorong inovasi dengan memberikan insentif terhadap produk inovasi yang dikembangkan.
Utamanya dalam kondisi pemulihan ekonomi seperti yang saat ini sedang didorong oleh negara, memberikan ruang fiskal pada pajak dan cukai dapat berpotensi mengubah perilaku produksi dan menstimulasi tetap terjadinya pergerakan ekonomi yang inovatif.
“Indonesia memiliki dua tujuan cukai rokok, untuk mengurangi konsumsi dan mendapatkan pemasukan negara. Cara agar pajak rokok bisa efficient dan equitable adalah pajak yang mengurangi konsumsi, tetapi tetap adil untuk kompetisi industri, mendukung produk yang lebih rendah risiko, dan mempertimbangkan faktor perilaku di dalamnya. Karena harga bukanlah satu-satunya faktor dalam perilaku merokok. Budaya, lingkungan dan kebiasaan juga dapat berpengaruh,” terang Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada, Artidiatun Adji dalam Webinar The New Wave of Innovation Policies in ASIA.
Baca Juga: Dunia Internasional Dukung Industri Rokok Elektrik Kembangkan Produk Rendah Risiko
Terkait cukai untuk produk rendah risiko, Arti melanjutkan, dalam mendukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) perlu diterapkan diferensiasi tarif dan insentif pajak untuk produk yang memiliki risiko lebih rendah.
Utamanya dalam kondisi pemulihan ekonomi seperti yang saat ini sedang didorong oleh negara, memberikan ruang fiskal pada pajak dan cukai dapat berpotensi mengubah perilaku produksi dan menstimulasi tetap terjadinya pergerakan ekonomi yang inovatif.
“Indonesia memiliki dua tujuan cukai rokok, untuk mengurangi konsumsi dan mendapatkan pemasukan negara. Cara agar pajak rokok bisa efficient dan equitable adalah pajak yang mengurangi konsumsi, tetapi tetap adil untuk kompetisi industri, mendukung produk yang lebih rendah risiko, dan mempertimbangkan faktor perilaku di dalamnya. Karena harga bukanlah satu-satunya faktor dalam perilaku merokok. Budaya, lingkungan dan kebiasaan juga dapat berpengaruh,” terang Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada, Artidiatun Adji dalam Webinar The New Wave of Innovation Policies in ASIA.
Baca Juga: Dunia Internasional Dukung Industri Rokok Elektrik Kembangkan Produk Rendah Risiko
Terkait cukai untuk produk rendah risiko, Arti melanjutkan, dalam mendukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) perlu diterapkan diferensiasi tarif dan insentif pajak untuk produk yang memiliki risiko lebih rendah.
Lihat Juga :