Kabar Baik! Penerima BSU Ditambah 1,79 Juta Pekerja

Rabu, 29 September 2021 - 17:30 WIB
loading...
Kabar Baik! Penerima...
Kemnaker menambah jumlah penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebanyak 1,79 juta pekerja yang tersebar di 34 provinsi dan 514 kota/kabupaten. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) akan memperluas cakupan penerima Program Bantuan Subsidi Upah ( BSU ) secara nasional di 34 provinsi tersebar di 514 kota/kabupaten. Kebijakan perluasan penerima BSU ini diputuskan lantaran adanya sisa anggaran.



Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan, perluasan ini diputuskan setelah melakukan koordinasi dengan Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Kementerian Keuangan.

"Sisa Anggaran BSU tersebut sebesar Rp1.791.477,000 dan akan menyasar 1.791.477 pekerja. Anggaran yang ditetapkan dan diberikan Komite PEN untuk Program BSU sebesar Rp8,7 Triliun untuk 8.783.350 pekerja terdampak Covid-19," kata Indah saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/9/2021).

Sementara itu, realisasi program BSU saat ini telah tersalurkan kepada 6.991.873 pekerja/buruh dengan alokasi anggaran sebesar Rp6.9 Triliun. "Kami juga mendapat informasi, kami harus melaporkan BSU. Alhamdulillah per hari ini mengalami progress yang signifikan, dari target 8.783.350 pekerja," ujar Indah.



Dia merinci sesungguhnya data calon penerima BSU yang diterima kemenaker berjumlah 8.508.527 calon penerima. Kemudian setelah dilakukan pengecekan dan diverifikasi, ditemukan 758.327 data pekerja yang duplikasi bansos atau telah menerima bantuan sosial lain. Data tersebut dianggap tidak memenuhi syarat penerima Program BSU. "Kami telah melakukan verified data untuk menghindari bansos-bansos lain dan dikeluarkan dari data BSU," tegasnya.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1285 seconds (0.1#10.140)