Gaji Pokok PNS Kementerian, Intip Juga Tunjangannya yang Bisa Mencapai Rp152 Juta

Jum'at, 01 Oktober 2021 - 17:43 WIB
loading...
A A A
- Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700

- Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Selain gaji pokok, PNS juga akan mendapatkan tunjangan kinerja atau Tukin yang diberikan setiap bulan. Pemberian Tukin dengan memperhitungkan capaian kinerja organisasi dan capaian kinerja pegawai.

Tukin PNS diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) dan besaran Tukin bisa berbeda-beda antar kementerian. Adapun tunjangan tertinggi sejauh ini didapatkan oleh PNS di Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan.

Baca juga: Tak Lapor Harta Kekayaan, PNS Bakal Dipangkas Tukinnya Hingga Diberhentikan

Hal ini tertuang dalam Perpres nomor 96 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 37 tahun 2015 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Meski ada perubahan peraturan, nominal tunjangan masih mengacu kepada Perpres 37/2015, di mana pejabat struktural (eselon 1) yang tertinggi mendapatkan Tukin Rp117,3 juta dan yang terendah yaitu level pejabat pelaksana sebesar Rp5,3 juta.

Namun jika menilik Perpres 96/2017, ada perubahan pada pasal 2 ayat 4, di mana disebutkan bahwa tunjangan dapat diberikan 10 persen lebih rendah atau 30 persen lebih tinggi dari nominal di Perpres 2015, dengan memperhatikan keadaan keuangan negara.

Mengacu pada beleid tersebut, maka seorang pejabat eselon I di Ditjen Pajak bisa mengantongi tunjangan hingga Rp152 juta dan yang terendah Rp6,9 juta per bulan.

Baca juga: Bolos Kerja 20 Hari, Tunjangan Kerja PNS Dipangkas 25% Selama Setahun

Sebagai perbandingan lagi, di Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) sebelum digabungkan dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, nominal tunjangannya mulai Rp1,9 juta hingga yang tertinggi Rp20,6 juta. Hal ini tercantum dalam Perpres Nomor 131 Tahun 2018 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemenristekdikti.

Sementara itu, ketentuan Tukin di Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mengacu kepada Perpres 54 tahun 2021, di mana tunjangan kinerja per kelas jabatan di kementerian yang kini dipimpin Sandiaga Uno itu nominalnya mulai Rp2,5 juta hingga Rp33,2 juta per bulan.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kena PHK Dapat Uang...
Kena PHK Dapat Uang Tunai 60% dari Gaji selama 6 Bulan, Ini Syaratnya
555 Angkatan Pertama...
555 Angkatan Pertama PNS Otorita IKN Resmi Dilantik, Basuki: Bangun Ibu Kota Nusantara Tak Gampang
Gaji ke-13 Sudah Cair...
Gaji ke-13 Sudah Cair ke 5,5 Juta Penerima, Pemerintah Kucurkan Rp24,05 Triliun
Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan...
Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Awal Juni, Catat Tanggal Pastinya
Berita Pemangkasan Gaji...
Berita Pemangkasan Gaji ke-13 ASN Dipastikan Hoaks, Pencairan Tetap Juni 2026
Gaji Pejabat RI Bakal...
Gaji Pejabat RI Bakal Dipotong demi Efisiensi, Purbaya: Setuju! Itu Bagus, Sudah Kegedean
Rieke Diah Pitaloka...
Rieke Diah Pitaloka Dikritik Akademisi: Melihat Dukungan Manajemen Jangan Sempit
Anggota Polri yang Duduki...
Anggota Polri yang Duduki Jabatan di Luar Struktur Tak Perlu Mundur selama Penugasan Negara
Lantik 221 PNS DPD RI,...
Lantik 221 PNS DPD RI, M Iqbal Tekankan Budaya Kerja yang Berintegritas
Rekomendasi
5 Fakta Menarik Timnas...
5 Fakta Menarik Timnas Jerman Lolos ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026
Putin Terus Tebar Ancaman,...
Putin Terus Tebar Ancaman, 4 Negara ini Memiliki Bunker Nuklir Teraman di Eropa
Rano Karno Sebut Jakarta...
Rano Karno Sebut Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia Kalahkan Washington DC
Berita Terkini
Selat Hormuz Kembali...
Selat Hormuz Kembali Dibuka, Kilang-kilang Asia Ogah Ikut Demam Minyak Teluk
Trump Klaim Kesepakatan...
Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Selamatkan Dunia dari Bencana Ekonomi
Diskon Tarif Transportasi...
Diskon Tarif Transportasi hingga 30% Kembali Menyapa selama Periode Libur Sekolah 2026
Dorong Ekonomi Hijau,...
Dorong Ekonomi Hijau, Kapal Api Group Rehabilitasi Mangrove di Semarang
Ini Daftar PLTU Terdampak...
Ini Daftar PLTU Terdampak Krisis Pasokan Batu Bara di Pulau Jawa
Dorong Kesejahteraan...
Dorong Kesejahteraan Petani, Inovasi Fungisida Syngenta Hadir di Jember
Infografis
5 Makanan yang Bisa...
5 Makanan yang Bisa Atasi Stres Akibat Kesepian
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved