Gaji Pokok PNS Kementerian, Intip Juga Tunjangannya yang Bisa Mencapai Rp152 Juta

Jum'at, 01 Oktober 2021 - 17:43 WIB
loading...
Gaji Pokok PNS Kementerian,...
Gaji pokok PNS kementerian masih menjadi salah satu daya tarik para pencari kerja. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Gaji pokok PNS kementerian masih menjadi salah satu daya tarik para pencari kerja. Di Indonesia saat ini terdapat 34 kementerian dengan besaran gaji pokok yang sama. Adapun yang membedakan adalah total uang yang diterima (take home pay) yang bisa berbeda-beda dikarenakan adanya tunjangan kinerja atau Tukin.

Ketentuan terkait gaji pokok PNS tahun 2021 merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil .

Baca juga: Demi Bansos, Ada Kabar Kurang Sedap Soal Tukin & Gaji PNS

Ketentuan besaran gaji pokok PNS adalah berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). Di mana, hitungan gaji dari yang terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Dikutip dari lampiran PP Nomor 15 Tahun 2019, berikut daftar gaji pokok PNS 2021 untuk golongan I-IV:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800

- Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900

- Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500

- Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

- Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600

- Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300

- Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000

- Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Golongan III (lulusan S1 – S3)

- Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400

- Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600

- Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400

- Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Golongan IV (Eselon I-IV)

- Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000

- Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500

- Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900

- Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700

- Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Selain gaji pokok, PNS juga akan mendapatkan tunjangan kinerja atau Tukin yang diberikan setiap bulan. Pemberian Tukin dengan memperhitungkan capaian kinerja organisasi dan capaian kinerja pegawai.

Tukin PNS diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) dan besaran Tukin bisa berbeda-beda antar kementerian. Adapun tunjangan tertinggi sejauh ini didapatkan oleh PNS di Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan.

Baca juga: Tak Lapor Harta Kekayaan, PNS Bakal Dipangkas Tukinnya Hingga Diberhentikan

Hal ini tertuang dalam Perpres nomor 96 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 37 tahun 2015 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Meski ada perubahan peraturan, nominal tunjangan masih mengacu kepada Perpres 37/2015, di mana pejabat struktural (eselon 1) yang tertinggi mendapatkan Tukin Rp117,3 juta dan yang terendah yaitu level pejabat pelaksana sebesar Rp5,3 juta.

Namun jika menilik Perpres 96/2017, ada perubahan pada pasal 2 ayat 4, di mana disebutkan bahwa tunjangan dapat diberikan 10 persen lebih rendah atau 30 persen lebih tinggi dari nominal di Perpres 2015, dengan memperhatikan keadaan keuangan negara.

Mengacu pada beleid tersebut, maka seorang pejabat eselon I di Ditjen Pajak bisa mengantongi tunjangan hingga Rp152 juta dan yang terendah Rp6,9 juta per bulan.

Baca juga: Bolos Kerja 20 Hari, Tunjangan Kerja PNS Dipangkas 25% Selama Setahun

Sebagai perbandingan lagi, di Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) sebelum digabungkan dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, nominal tunjangannya mulai Rp1,9 juta hingga yang tertinggi Rp20,6 juta. Hal ini tercantum dalam Perpres Nomor 131 Tahun 2018 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemenristekdikti.

Sementara itu, ketentuan Tukin di Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mengacu kepada Perpres 54 tahun 2021, di mana tunjangan kinerja per kelas jabatan di kementerian yang kini dipimpin Sandiaga Uno itu nominalnya mulai Rp2,5 juta hingga Rp33,2 juta per bulan.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kena PHK Dapat Uang...
Kena PHK Dapat Uang Tunai 60% dari Gaji selama 6 Bulan, Ini Syaratnya
555 Angkatan Pertama...
555 Angkatan Pertama PNS Otorita IKN Resmi Dilantik, Basuki: Bangun Ibu Kota Nusantara Tak Gampang
Gaji ke-13 Sudah Cair...
Gaji ke-13 Sudah Cair ke 5,5 Juta Penerima, Pemerintah Kucurkan Rp24,05 Triliun
Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan...
Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Awal Juni, Catat Tanggal Pastinya
Berita Pemangkasan Gaji...
Berita Pemangkasan Gaji ke-13 ASN Dipastikan Hoaks, Pencairan Tetap Juni 2026
Gaji Pejabat RI Bakal...
Gaji Pejabat RI Bakal Dipotong demi Efisiensi, Purbaya: Setuju! Itu Bagus, Sudah Kegedean
Prabowo Minta Aparat...
Prabowo Minta Aparat Introspeksi Diri: Rakyat Tak Ingin Korupsi Dibiarkan!
KPK: Kenaikan Gaji Kepala...
KPK: Kenaikan Gaji Kepala Daerah Tak Menjamin Bakal Bebas Korupsi
Menkes Ungkap Ada Gap...
Menkes Ungkap Ada Gap Tinggi Penghasilan Dokter Spesialis: di Bone Rp3 Juta, di Mahakam Ulu Rp80 Juta
Rekomendasi
Pimpinan KPK Sempat...
Pimpinan KPK Sempat Diundang ke Polda Metro Soal Penanganan 3 Kasus Korupsi, Bahas Ambil Alih Perkara
Febrie Adriansyah Mundur,...
Febrie Adriansyah Mundur, Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus
TNI di Kejaksaan: Antara...
TNI di Kejaksaan: Antara Persepsi Backing, Kepastian Hukum, dan Konsolidasi Negara
Berita Terkini
RANS Resmi Jadi Perusahaan...
RANS Resmi Jadi Perusahaan Terbuka, Investor Sambut Positif Debut di Bursa
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp5.000 per Gram, Buyback Jadi Berapa?
Easycash, OJK dan AFTECH...
Easycash, OJK dan AFTECH Perkuat Literasi Keuangan Generasi Muda di Bali
IHSG Sepekan Naik 0,83%,...
IHSG Sepekan Naik 0,83%, Kapitalisasi Pasar Tembus Rp10.340 Triliun
Promo Spesial BRI Kartu...
Promo Spesial BRI Kartu Kredit: Jalan-Jalan Lebih Hemat Rp125.000 di tiket.com!
Imbal Hasil Obligasi...
Imbal Hasil Obligasi Kian Jadi Penentu Utama Pergerakan Valas
Infografis
Gaji Pokok Tentara Pakistan,...
Gaji Pokok Tentara Pakistan, Sersan Rp14 Juta Per Bulan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved