Pertamina Bisa Ditelan Perusahaan Swasta Jika Tidak Lakukan Restrukturisasi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Restrukturisasi Pertamina dinilai sebagai cara atau strategi korporasi agar lebih lincah dan efisien dalam mengembangkan bisnisnya. Bahkan kalau tidak melakukan restrukturisasi, dikhawatirkan Pertamina justru dilibas perusahaan lain dalam persaingan bisnis yang semakin ketat.
“Jika tidak melakukan restrukturisasi, Pertamina akan ditelan perusahaan swasta. Karena perusahaan harus kuat dan modalnya harus kuat. Kalau mau kuat harus melakukan hal-hal baru, seperti ekspansi melalui restrukturisasi. Terpenting saham holding 100 persen milik negara,” ujar Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron.
Herman menjelaskan, korporasi yang tidak bergerak dan kurang modal, tentu tidak bisa melakukan ekspansi, meningkatkan laba, dan meningkatkan deviden. Hal sebaliknya dengan perusahaan yang terus bergerak dan memperbesar modal, antara lain melalui restrukturisasi.
“Melalui upaya tersebut, perusahaan bisa meningkatkan kemampuan dan berkontribusi kepada rakyat,” ujar Herman.
Aksi korporasi melalui restrukrisasi, menurut Herman juga merupakan hal biasa. Pasalnya, korporasi perlu terus berkembang dan harus selalu melakukan transformasi ke arah yang lebih ekspansif serta menguntungkan.
“BUMN hadir selain untuk menjaga hajat hidup orang banyak, Pertamina juga harus melakukan ekspansi menguntungkan dan kemampuan modal. Sehingga dilakukanlah model bisnis baru. Tentu ini jadi prioritas bagi korporasi dan kementerian yang membidanginya,” papar Herman.
Makanya, jika ada anak perusahaan melakukan akselerasi atau pengembangan melalui restrukturisasi, menurut Herman merupakan cara dan strategi manajemen. “Dan silakan saja perusahaan melakukan. Bagi saya yang penting, selama tidak menabrak peraturan perundang-undangan,” jelas Herman.
Dalam konteks itu pula, Herman meminta semua pihak menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan terkait restrukturisasi. “Kalau otoritas penguji undang-undang dasar (Mahkamah Konstitusi) sudah menolak, berari tidak ada pertentangan antara UU Keuangan Negara dengan UUD 1945,” kata Herman.
Begitu pula dengan karyawan, Herman berharap mereka juga menghormati putusan tersebut. Dan kalau ada karyawan yang masih tidak setuju, hendaknya membicarakan dengan manajemen. Restrukturisasi, lanjut Herman, memang sebaiknya dikembalikan pada internal.
Para karyawan dan pegawai, pesan Herman, sebaiknya duduk bersama dengan pihak manajemen untuk mencari solusi terbaik. “Toh ini adalah perusahaan milik kita bersama, punya negara. Harus sama-sama kita menjaga dan melakukan bisnis model yang bermanfaat bagi bangsa dan negara,” tutup Herman.
“Jika tidak melakukan restrukturisasi, Pertamina akan ditelan perusahaan swasta. Karena perusahaan harus kuat dan modalnya harus kuat. Kalau mau kuat harus melakukan hal-hal baru, seperti ekspansi melalui restrukturisasi. Terpenting saham holding 100 persen milik negara,” ujar Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron.
Herman menjelaskan, korporasi yang tidak bergerak dan kurang modal, tentu tidak bisa melakukan ekspansi, meningkatkan laba, dan meningkatkan deviden. Hal sebaliknya dengan perusahaan yang terus bergerak dan memperbesar modal, antara lain melalui restrukturisasi.
“Melalui upaya tersebut, perusahaan bisa meningkatkan kemampuan dan berkontribusi kepada rakyat,” ujar Herman.
Aksi korporasi melalui restrukrisasi, menurut Herman juga merupakan hal biasa. Pasalnya, korporasi perlu terus berkembang dan harus selalu melakukan transformasi ke arah yang lebih ekspansif serta menguntungkan.
“BUMN hadir selain untuk menjaga hajat hidup orang banyak, Pertamina juga harus melakukan ekspansi menguntungkan dan kemampuan modal. Sehingga dilakukanlah model bisnis baru. Tentu ini jadi prioritas bagi korporasi dan kementerian yang membidanginya,” papar Herman.
Makanya, jika ada anak perusahaan melakukan akselerasi atau pengembangan melalui restrukturisasi, menurut Herman merupakan cara dan strategi manajemen. “Dan silakan saja perusahaan melakukan. Bagi saya yang penting, selama tidak menabrak peraturan perundang-undangan,” jelas Herman.
Dalam konteks itu pula, Herman meminta semua pihak menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan terkait restrukturisasi. “Kalau otoritas penguji undang-undang dasar (Mahkamah Konstitusi) sudah menolak, berari tidak ada pertentangan antara UU Keuangan Negara dengan UUD 1945,” kata Herman.
Begitu pula dengan karyawan, Herman berharap mereka juga menghormati putusan tersebut. Dan kalau ada karyawan yang masih tidak setuju, hendaknya membicarakan dengan manajemen. Restrukturisasi, lanjut Herman, memang sebaiknya dikembalikan pada internal.
Para karyawan dan pegawai, pesan Herman, sebaiknya duduk bersama dengan pihak manajemen untuk mencari solusi terbaik. “Toh ini adalah perusahaan milik kita bersama, punya negara. Harus sama-sama kita menjaga dan melakukan bisnis model yang bermanfaat bagi bangsa dan negara,” tutup Herman.
(akr)