Amankan Aset Negara Rp2 Triliun, PLN Tuntaskan 11.318 Sertifikat Tanah

Senin, 04 Oktober 2021 - 13:41 WIB
loading...
Amankan Aset Negara Rp2 Triliun, PLN Tuntaskan 11.318 Sertifikat Tanah
PLN sepanjang Januari hingga September 2021 telah menyelesaikan sertifikasi tanah sebesar kurang leih Rp2 triliun. FOTO/Humas PLN
A A A
JAKARTA - PLN sepanjang Januari hingga September 2021 telah menyelesaikan sertifikasi aset tanah sebanyak 11.318 sertifikat dengan nilai lebih dari Rp2 triliun.

Penyelesaian aset tanah tersebu merupakan hasil sinergi PLN, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Wakil Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan PLN terus mendorong percepatan sertifikasi aset tanah di Indonesia untuk mendukung kelancaran pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.

"Selama Januari - September 2021, PLN telah menerima kurang lebih 11.318 sertifikat tanah dari seluruh Kantor Pertanahan dari Sabang sampai Merauke," ujar Darmawan dalam Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Wilayah Bali 2021, Senin (4/10/2021).



Khusus di Provinsi Bali, selama Januari - September 2021, PLN telah menerima 158 sertifikat baru dari BPN di Provinsi Bali dari target pensertifikatan di tahun ini sejumlah 346 sertifikat tanah. Jumlah tersebut ditargetkan akan terus bertambah mencapai 100 persen. Darmawan mengapresiasi setinggi tingginya kepada KPK dan BPN di seluruh Indonesia atas kerja sama ini.

"Apabila diperlukan dukungan lebih teknis, kami tidak akan segan-segan untuk mengetuk pintu pihak lain, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, KPK, termasuk aparatur negara lainnya yaitu Kepolisian, Kejaksaan serta TNI. Begitu juga dengan pimpinan BPK, BPKP, Ombudsman di setiap wilayah di seluruh Indonesia," kata dia.



Inspektur Jenderal BPN Sunraizal mengatakan melalui reformasi agraria BPN berkomitmen untuk mendukung PLN menyelesaikan pencatatan aset tanah. Salah satunya, dengan membuat surat pernyataan bahwa aset tanah yang sudah ada gardu induk atau transmisi yang berdiri di suatu bidang adalah sah milik PLN.

"Kami berkomitmen untuk mendaftarkan tanah milik PLN. Kesulitannya kadang kadang tidak ada dokumen yuridis. Kalau itu sudah ada tower dan gardu, tentu kita yakin itu milik PLN. Bukti yuridis itu kami dukung dengan surat pernyataan tanah itu milik PLN dan dikuasai PLN sebagai fakta yuridis kami untuk mendaftarkan aset PLN," kata dia.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2038 seconds (0.1#10.140)