Gadai Chandra Asri, Emiten Milik Prajogo Pangestu Kantongi Pinjaman Rp2 T

Rabu, 06 Oktober 2021 - 08:09 WIB
loading...
Gadai Chandra Asri,...
PT Barito Pasific Tbk (BRPT), emiten milik taipan Prajogo Pangestu mendapatkan fasilitas pinjaman dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) sebesar USD145 juta atau setara dengan Rp 2,07 triliun (kurs Rp 14.300/USD). Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - PT Barito Pasific Tbk (BRPT), emiten milik taipan Prajogo Pangestu mendapatkan fasilitas pinjaman dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) sebesar USD145 juta atau setara dengan Rp 2,07 triliun (kurs Rp 14.300/USD).

Mengutip laman keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (5/10/2021), pinjaman tersebut terdiri dari fasilitas kredit sebesar maksimum USD125 juta (Rp 1,79 triliun) dan fasilitas treasury line mencapai maksimum USD20 juta (Rp 286 miliar).

Baca Juga: Barito Pacific Catatkan Kenaikan Laba Bersih 1.641% di Semester I

Adapun pinjaman ini dijamin dengan gadai atas saham yang dimiliki Barito Pacific di anak usahanya, emiten petrokimia PT Chandra Asri Petrochemical Tbk (TPIA).

"(Dijamin dengan) gadai atas saham yang dimiliki perseroan di dalam PT Chandra Asri Petrochemical Tbk, berdasarkan Akta No. 119 tanggal 21 September 2021, dibuat di hadapan Wenda Taurusita Amidjaja, S.H., Notaris di Jakarta," jelas manajemen Barito Pasific dikutip MNC Portal Indonesia, Rabu (6/10/2021).

BRPT menjelaskan, bahwa pinjaman berdasarkan perjanjian fasilitas tersebut akan jatuh tempo dalam waktu 84 bulan setelah ditandatanganinya perjanjian fasilitas. Sementara, fasilitas treasury line akan berakhir dalam waktu 12 bulan sejak ditandatanganinya perjanjian tersebut.

Seluruh dana yang diperoleh dari perjanjian fasilitas tersebut akan dipergunakan untuk melunasi seluruh hutang BRPT kepada Bangkok Bank Public Company Limited (Bangkok Bank) yang timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas dengan Bangkok Bank tanggal 19 Desember 2019.

Selain itu, dana hasil pinjaman tersebut akan dimanfaatkan untuk melunasi Obligasi Seri A yang diterbitkan Perseroan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan I Tahap III Tahun 2020 yang akan jatuh tempo pada 18 Desember 2021.

Menurut penjelasan pihak BRPT, transaksi ini bukan merupakan transaksi afiliasi dan/atau transaksi yang mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

Baca Juga: Barito Pacific Raih Pendapatan Bersih USD1,666 miliar

Lebih lanjut, transaksi tersebut juga bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

"Dengan diperolehnya pinjaman dari BNI tersebut, maka Perseroan dapat mengurangi biaya bunga secara keseluruhan, serta semakin memperkuat posisi keuangan Perseroan dengan penataan jangka waktu pinjaman," kata manajemen BRPT.

Sebagai informasi, pemegang saham pengendali BRPT adalah Komisaris Utama perusahaan Prajogo Pangestu, dengan kepemilikan mencapai 70,85%. Sementara, sebanyak 28,55% saham dimiliki oleh masyarakat (kepemilikan di bawah 5%).

Adapun, Barito Pasific menguasai 34,54% saham Chandra Asri. Selain BRPT, SCG Chemicals Company Limited memegang 30,57% saham TPIA. Kemudian, PT Top Investment Indonesia (15,00%), Marigold Resources Pte (3,92%), publik (8,19%). Prajogo pun memiliki kepemilikan saham pribadi di TPIA sebesar 7,78%.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Status Pasar Modal RI...
Status Pasar Modal RI Tetap Emerging Market, Kekhawatiran Investor Hilang?
Pasar Modal RI Terancam...
Pasar Modal RI Terancam Turun Kasta ke Frontier Market, MSCI Ultimatum hingga November 2026
IHSG Sepekan Melonjak...
IHSG Sepekan Melonjak 2,82%, Kapitalisasi Pasar Bertambah Jadi Rp10.788 Triliun
BEI Tegaskan MSCI Belum...
BEI Tegaskan MSCI Belum Putuskan Status Pasar Saham RI
Airlangga Jadikan Catatan...
Airlangga Jadikan Catatan MSCI Sebagai Amunisi Tuntaskan Reformasi Pasar Modal
OJK Rilis Daftar Direksi...
OJK Rilis Daftar Direksi BEI Baru, Ada 7 Direktur Terpilih
Gurita Konsentrasi Saham...
Gurita Konsentrasi Saham dan Ujian Transparansi Bursa Kita
Nasdem Dukung Bareskrim...
Nasdem Dukung Bareskrim Berantas Manipulasi Pasar Modal
Regulator Mundur, IHSG...
Regulator Mundur, IHSG Tersungkur: Ketika Krisis Kepercayaan Menghantam Pasar Modal
Rekomendasi
3 Pengamen di Bekasi...
3 Pengamen di Bekasi Coba Bakar Rumah Warga, Sempat Ditangkap dan Diselesaikan Melalui RJ
SMP Islam Amalina Raih...
SMP Islam Amalina Raih Penghargaan Most Innovative Eco Project di ESD Symposium 2026 Malaysia
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
Berita Terkini
Waspadai Phishing dan...
Waspadai Phishing dan CS Palsu di Platform Kripto, Begini Modusnya
EV Services: Membangun...
EV Services: Membangun Ekosistem Kendaraan Listrik yang Semakin Terintegrasi
Nasabah Mekaar Naik...
Nasabah Mekaar Naik Kelas Capai 2,5 Juta Sepanjang 2025
Jembatan Pasar Aset...
Jembatan Pasar Aset Tradisional dan Digital, ICE dan OKX Bentuk Joint Venture
Kredit Pintar dan AFPI...
Kredit Pintar dan AFPI Edukasi Mahasiswa Kelola Keuangan Digital
Trump Peringatkan Iran,...
Trump Peringatkan Iran, Tarif Selat Hormuz Tak Dapat Diterima
Infografis
Akhiri Perang Ukraina,...
Akhiri Perang Ukraina, Trump Akan Akui Crimea Milik Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved