Sukses Terbangkan Pesawat CN235 dengan Avtur Sawit, Pemerintah Dorong Komersialisasi Bioavtur
Rabu, 06 Oktober 2021 - 16:18 WIB
loading...
Pesawat CN235-220 FTB berhasil terbang menggunakan bahan bakar avtur campuran minyak sawit atau bioavtur 2,4% (J2.4). Foto/Youtube Kementerian ESDM
A
A
A
JAKARTA - Pemanfaatan energi terbarukan di sektor transportasi udara di Tanah Air mencatatkan sejarah pada hari ini dengan keberhasilan Uji Terbang Pesawat CN235-220 FTB yang menggunakan bahan bakar avtur campuran minyak sawit atau bioavtur 2,4% (J2.4).
Seremoni keberhasilan uji terbang Pesawat CN235-220 FTB milik PT Dirgantara Indonesia dilakukan di Hanggar 2 PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk (GMF), Tangerang.
"Hari ini sejarah telah tercipta, berkat dukungan dan kerjasama seluruh stakeholder yang terlibat, penerbangan perdana menggunakan bahan bakar nabati, campuran Bioavtur 2,4% yang telah dinanti Bangsa Indonesia, akhirnya terlaksana menempuh jarak Bandung - Jakarta menggunakan pesawat CN235," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, Rabu (6/10/2021).
Baca juga: Pesawat CN235-200 Terbang Pakai Avtur Minyak Sawit, Airlangga: Keberhasilan Anak Bangsa
Arifin mengatakan, dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 tahun 2015 telah mengatur kewajiban pencampuran bahan bakar nabati dalam bahan bakar jenis avtur dengan persentase sebesar 3% pada tahun 2020. Pada tahun 2025 akan meningkat menjadi bioavtur 5%.
Seremoni keberhasilan uji terbang Pesawat CN235-220 FTB milik PT Dirgantara Indonesia dilakukan di Hanggar 2 PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk (GMF), Tangerang.
"Hari ini sejarah telah tercipta, berkat dukungan dan kerjasama seluruh stakeholder yang terlibat, penerbangan perdana menggunakan bahan bakar nabati, campuran Bioavtur 2,4% yang telah dinanti Bangsa Indonesia, akhirnya terlaksana menempuh jarak Bandung - Jakarta menggunakan pesawat CN235," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, Rabu (6/10/2021).
Baca juga: Pesawat CN235-200 Terbang Pakai Avtur Minyak Sawit, Airlangga: Keberhasilan Anak Bangsa
Arifin mengatakan, dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 tahun 2015 telah mengatur kewajiban pencampuran bahan bakar nabati dalam bahan bakar jenis avtur dengan persentase sebesar 3% pada tahun 2020. Pada tahun 2025 akan meningkat menjadi bioavtur 5%.
Lihat Juga :