Ssst! Penghasilan Mahasiswa Bebas Pajak, Asalkan?
Jum'at, 08 Oktober 2021 - 00:10 WIB
loading...
A
A
A
"Urgensi reformasi perpajakan, basis pajak di Indonesia harus dijaga dan kuat serta merata dan penerimaan tidak hanya dari sektor tertentu," imbuhnya.
Sebagai informasi, penghasilan tidak kena pajak (PTKP) tidak berubah, yakni tetap Rp4,5 juta per bulan untuk wajib pajak orang pribadi lajang, serta Rp4,5 juta per bulan kepada WP sudah kawin, dan Rp 4,5 juta untuk setiap tanggungan maksimal per orang.
Baca juga: Patut Disyukuri! Seharian Ini Tak Ada Permintaan Pemakaman Covid-19 di Jakarta
Sedangkan, lapisan penghasilan orang pribadi (bracket) yang dikenai tarif pajak penghasilan (PPh) terendah 5% dinaikkan menjadi Rp60 juta dari sebelumnya Rp50 juta. Kenaikan batas lapisan (layer) tarif terendah ini memberikan manfaat kepada masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah untuk membayar pajak lebih rendah dari sebelumnya.
Sebagai informasi, penghasilan tidak kena pajak (PTKP) tidak berubah, yakni tetap Rp4,5 juta per bulan untuk wajib pajak orang pribadi lajang, serta Rp4,5 juta per bulan kepada WP sudah kawin, dan Rp 4,5 juta untuk setiap tanggungan maksimal per orang.
Baca juga: Patut Disyukuri! Seharian Ini Tak Ada Permintaan Pemakaman Covid-19 di Jakarta
Sedangkan, lapisan penghasilan orang pribadi (bracket) yang dikenai tarif pajak penghasilan (PPh) terendah 5% dinaikkan menjadi Rp60 juta dari sebelumnya Rp50 juta. Kenaikan batas lapisan (layer) tarif terendah ini memberikan manfaat kepada masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah untuk membayar pajak lebih rendah dari sebelumnya.
(uka)
Lihat Juga :