Ssst! Penghasilan Mahasiswa Bebas Pajak, Asalkan?

Jum'at, 08 Oktober 2021 - 00:10 WIB
loading...
Ssst! Penghasilan Mahasiswa Bebas Pajak, Asalkan?
Mahasiswa yang berpenghasilan di bawah Rp60 juta tak akan dikenai pajak. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan mahasiswa dan pelajar yang memiliki penghasilan tidak perlu membayar pajak. Asalkan, penghasilan mereka tidak mencapai Rp60 juta selama setahun.

Bebas pajak untuk penghasilan di bawah Rp60 juta sesuai dengan aturan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam aturan itu, disebutkan penghasilan tidak kena pajak sebesar Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun.



"Saya meluruskan mahasiswa yang lulus tidak dikenakan pajak. Karena dalam aturan itu (penghasilan) Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta selama satu bulan (bebas pajak)," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Kamis (7/10/2021).

Kata dia, UU perpajakan ini dilakukan untuk mengoptimalkan pendapatan negara. Serta mewujudkan sistem perpajakan yang adil dan sejahtera.

"Urgensi reformasi perpajakan, basis pajak di Indonesia harus dijaga dan kuat serta merata dan penerimaan tidak hanya dari sektor tertentu," imbuhnya.

Sebagai informasi, penghasilan tidak kena pajak (PTKP) tidak berubah, yakni tetap Rp4,5 juta per bulan untuk wajib pajak orang pribadi lajang, serta Rp4,5 juta per bulan kepada WP sudah kawin, dan Rp 4,5 juta untuk setiap tanggungan maksimal per orang.



Sedangkan, lapisan penghasilan orang pribadi (bracket) yang dikenai tarif pajak penghasilan (PPh) terendah 5% dinaikkan menjadi Rp60 juta dari sebelumnya Rp50 juta. Kenaikan batas lapisan (layer) tarif terendah ini memberikan manfaat kepada masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah untuk membayar pajak lebih rendah dari sebelumnya.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6213 seconds (0.1#10.140)