UU Pajak Terbaru Sudah Disahkan, Ini Poin Pentingnya
Jum'at, 08 Oktober 2021 - 21:46 WIB
loading...
A
A
A
Tak berjenti disitu, bagi seseorang yang memiliki penghasilan Rp60 sampai sampai Rp250 juta dikenakan pajak sebesar 15%. Sedangkan tarif PPh Badan tidak jadi dinaikkan atau tetap 22 persen pada tahun depan.
3. Pajak Karbon
Pemerintah akan memungut pajak karbon dengan tarif Rp30 per kilogram (kg) mulai 1 April 2022. Hal ini untuk membantu negara mengurangi emisi karbon. Namun, tarifnya lebih rendah dari rencana semula sebesar Rp75 per kg.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 13 UU HPP. Mengacu pada pasal tersebut pemerintah dan DPR menyepakati besaran tarif pajak karbon ialah paling rendah Rp 30,00 per kilogram.
"Elemen pajak karbon akan dimulai 1 April 2022, namun (pelaksanaannya) mengikuti peta jalan di bidang karbon atau dalam hal ini berhubungan dengan climate change,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers melalui tayangkan dalam YouTube Kementerian Keuangan, Kamis, 7 Oktober 2021.
4. Nomor Induk Kependudukan (NIK) jadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Mengacu pada UU HPP Bab II pasal 2 ayat (1a) dan pasal 2 ayat (10), bahwa data kependudukan akan di integrasikan dengan data wajib pajak.
"Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan nomor induk kependudukan," tulis UU HPP Bab II Pasal 2 (1a).
3. Pajak Karbon
Pemerintah akan memungut pajak karbon dengan tarif Rp30 per kilogram (kg) mulai 1 April 2022. Hal ini untuk membantu negara mengurangi emisi karbon. Namun, tarifnya lebih rendah dari rencana semula sebesar Rp75 per kg.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 13 UU HPP. Mengacu pada pasal tersebut pemerintah dan DPR menyepakati besaran tarif pajak karbon ialah paling rendah Rp 30,00 per kilogram.
"Elemen pajak karbon akan dimulai 1 April 2022, namun (pelaksanaannya) mengikuti peta jalan di bidang karbon atau dalam hal ini berhubungan dengan climate change,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers melalui tayangkan dalam YouTube Kementerian Keuangan, Kamis, 7 Oktober 2021.
4. Nomor Induk Kependudukan (NIK) jadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Mengacu pada UU HPP Bab II pasal 2 ayat (1a) dan pasal 2 ayat (10), bahwa data kependudukan akan di integrasikan dengan data wajib pajak.
"Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan nomor induk kependudukan," tulis UU HPP Bab II Pasal 2 (1a).
Lihat Juga :