UU Pajak Terbaru Sudah Disahkan, Ini Poin Pentingnya
Jum'at, 08 Oktober 2021 - 21:46 WIB
loading...
Dalam UU Pajak terbaru, yakni UU HPP ada poin-poin penting yang berubah. FOTO/Ilustrasi/Shutterstock
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah dan DPR resmi mengesahkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam UU pajak terbaru tersebut ada poin-poin penting yang berubah.
Baca Juga: 6 Band Rock Legendaris Terkaya Dunia, Ada Queen hingga Metallica
Dikutip dari regulasi tersebut ada sejumlah ketentuan baru di bidang perpajakan seperti aturan baru Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Karbon, NIK merangkap NPWP, Denda Pajak hingga Tax Amnesty Jilid II.
1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Tarif PPN akan naik dari 10-11% mulai berlaku 1 April 2022. PPN tersebut akan kembali mengalami kenaikan 12% paling lambat pada 1 Januari 2025. Namun pungutan dikecualikan untuk bahan kebutuhan pokok (sembako) yang dikonsumsi oleh orang banyak, jasa pendidikan atau sekolah, jasa keuangan, hingga jasa kesehatan yang sebelumnya menjadi usulan dalam draf RUU KUP.
2. Pajak Penghasilan (PPh)
Dalam BAB III pasal 17 RUU HPP tersebut mengubah ketentuan tarif pajak 5% untuk seseorang yang yang sebeumnya hanya Rp50 juta, dalam RUU HPP ini diubah menjadi Rp60 juta setahun.
Peraturan baru ini mewajibkan orang kaya yang memiliki penghasilan Rp5 miliar lebih membayar pajak lebi 35% dari tarif sebelumnya 30%. Sedangkan untuk wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan Rp60 juta akan dikenakan pajak sebesar 5%.
Baca Juga: 6 Band Rock Legendaris Terkaya Dunia, Ada Queen hingga Metallica
Dikutip dari regulasi tersebut ada sejumlah ketentuan baru di bidang perpajakan seperti aturan baru Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Karbon, NIK merangkap NPWP, Denda Pajak hingga Tax Amnesty Jilid II.
1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Tarif PPN akan naik dari 10-11% mulai berlaku 1 April 2022. PPN tersebut akan kembali mengalami kenaikan 12% paling lambat pada 1 Januari 2025. Namun pungutan dikecualikan untuk bahan kebutuhan pokok (sembako) yang dikonsumsi oleh orang banyak, jasa pendidikan atau sekolah, jasa keuangan, hingga jasa kesehatan yang sebelumnya menjadi usulan dalam draf RUU KUP.
2. Pajak Penghasilan (PPh)
Dalam BAB III pasal 17 RUU HPP tersebut mengubah ketentuan tarif pajak 5% untuk seseorang yang yang sebeumnya hanya Rp50 juta, dalam RUU HPP ini diubah menjadi Rp60 juta setahun.
Peraturan baru ini mewajibkan orang kaya yang memiliki penghasilan Rp5 miliar lebih membayar pajak lebi 35% dari tarif sebelumnya 30%. Sedangkan untuk wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan Rp60 juta akan dikenakan pajak sebesar 5%.
Lihat Juga :