UU Pajak Terbaru Sudah Disahkan, Ini Poin Pentingnya

Jum'at, 08 Oktober 2021 - 21:46 WIB
loading...
UU Pajak Terbaru Sudah Disahkan, Ini Poin Pentingnya
Dalam UU Pajak terbaru, yakni UU HPP ada poin-poin penting yang berubah. FOTO/Ilustrasi/Shutterstock
A A A
JAKARTA - Pemerintah dan DPR resmi mengesahkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam UU pajak terbaru tersebut ada poin-poin penting yang berubah.



Dikutip dari regulasi tersebut ada sejumlah ketentuan baru di bidang perpajakan seperti aturan baru Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Karbon, NIK merangkap NPWP, Denda Pajak hingga Tax Amnesty Jilid II.

1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Tarif PPN akan naik dari 10-11% mulai berlaku 1 April 2022. PPN tersebut akan kembali mengalami kenaikan 12% paling lambat pada 1 Januari 2025. Namun pungutan dikecualikan untuk bahan kebutuhan pokok (sembako) yang dikonsumsi oleh orang banyak, jasa pendidikan atau sekolah, jasa keuangan, hingga jasa kesehatan yang sebelumnya menjadi usulan dalam draf RUU KUP.

2. Pajak Penghasilan (PPh)
Dalam BAB III pasal 17 RUU HPP tersebut mengubah ketentuan tarif pajak 5% untuk seseorang yang yang sebeumnya hanya Rp50 juta, dalam RUU HPP ini diubah menjadi Rp60 juta setahun.

Peraturan baru ini mewajibkan orang kaya yang memiliki penghasilan Rp5 miliar lebih membayar pajak lebi 35% dari tarif sebelumnya 30%. Sedangkan untuk wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan Rp60 juta akan dikenakan pajak sebesar 5%.

Tak berjenti disitu, bagi seseorang yang memiliki penghasilan Rp60 sampai sampai Rp250 juta dikenakan pajak sebesar 15%. Sedangkan tarif PPh Badan tidak jadi dinaikkan atau tetap 22 persen pada tahun depan.

3. Pajak Karbon
Pemerintah akan memungut pajak karbon dengan tarif Rp30 per kilogram (kg) mulai 1 April 2022. Hal ini untuk membantu negara mengurangi emisi karbon. Namun, tarifnya lebih rendah dari rencana semula sebesar Rp75 per kg.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 13 UU HPP. Mengacu pada pasal tersebut pemerintah dan DPR menyepakati besaran tarif pajak karbon ialah paling rendah Rp 30,00 per kilogram.

"Elemen pajak karbon akan dimulai 1 April 2022, namun (pelaksanaannya) mengikuti peta jalan di bidang karbon atau dalam hal ini berhubungan dengan climate change,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers melalui tayangkan dalam YouTube Kementerian Keuangan, Kamis, 7 Oktober 2021.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1723 seconds (0.1#10.140)