Pembebasan PPh UMKM Ternyata Cuma Sentuh Sektor Mikro Saja

Senin, 11 Oktober 2021 - 13:38 WIB
loading...
Pembebasan PPh UMKM...
Mengacu pada batasan omzet Rp500 juta/tahun yang menjadi fokus pemerintah, kebijakan pembebasan PPh UMKM hanya menyentuh usaha mikro. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Komite Tetap Kewirausahaan Kamar Dagang dan Industri ( Kadin ) Indonesia menyambut baik keputusan pemerintah membebaskan pajak penghasilan (PPh) bagi usaha mikro kecil dan menengah ( UMKM ). Namun, Kadin juga menyoroti cakupan kebijakan ini yang dinilai belum menyentuh sektor UMKM secara kseluruhan.

Ketua Komite Tetap Kewirausahaan Kadin Indonesia Sharmila mengatakan, kebijakan itu hanya masuk pada kategori usaha berskala mikro saja. Sementara, usaha berskala kecil dan menengah belum tercakup dalam kebijakan tersebut.

Baca Juga: Sri Mulyani Klaim UU Pajak Terbaru Melindungi Rakyat Kecil dan UMKM

"Catatannya, yang menjadi fokus pemerintah adalah UMKM beromzet Rp500 juta. Sementara, UMKM Indonesia pada kategori usaha menengah itu omzetnya sudah sampai Rp50 miliar, dan usaha kecil omzetnya sampai Rp2,5 miliar. Oleh karena itu, kebijakan sekarang ini masuknya hanya ke mikro, usaha kecil dan menengahnya belum kebagian," terangnya dalam diskusi di Market Review IDX Channel, Senin (11/10/2021).

Kendati demikian, kebijakan ini menurutnya cukup menjadi angin segar bagi pelaku usaha, khususnya di sektor mikro. Pasalnya, pelaku UMKM terbesar di Indonesia adalah kategori usaha berskala mikro.

"Usaha yang terbanyak di Indonesia itu kelasnya mikro. Mikro itu sampai 91%, lalu usaha kecilnya 7%, dan menengahnya 1%. Jadi, kalau kita lihat dari total UMKM, UMKM yang masih dibidik pemerintah ini adalah UMKM yang mikro. Sedangkan UMKM kelas kecil dan menengahnya belum dapat angin segar. Tapi Insyaallah bisa merambah ke UMKM kecil dan menengah," tuturnya.

Baca Juga: Jarang Terungkap, Begini Detik-detik SBY Gagal Jadi KSAD

Sharmila juga menilai bahwa penghapusan pajak 0,5% pada UMKM itu memang sudah seharusnya dilakukan. Sebab, jika usaha mikro yang omzetnya Rp500 juta per tahun kemudian dipotong dengan pajak 0,5%, maka rata-rata pengusaha mikro hanya mendapat laba Rp4,5 juta per bulan.

"Ini seharusnya memang sudah menjadi keharusan. Karena mikro ini omzetnya kalau diambil rata-rata oleh pemerintah Rp500 juta, berarti setiap bulan itu omzetnya sekitar Rp45 jutaan. Nah Rp45 juta per bulan ini kalau usaha mikro mereka untungnya 10%, maka profit nett mereka Rp4,5 juta per bulan. Profit segini masih UMR. Jadi seharusnya memang nggak dikenai pajak," urainya.

Dia menambahkan, pelaku usaha mikro ini sebenarnya juga sulit untuk memperoleh omzet Rp50 juta per bulan. Oleh karena itu, Sharmila mendukung agar para pelaku usaha mikro mendapatkan stimulus dari pemerintah.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bukan Sekadar Bisnis,...
Bukan Sekadar Bisnis, Sektor Keuangan Mikro Integrasikan Kelestarian Alam ke Dalam Ekosistem UMKM
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
Mendorong Standar Baru...
Mendorong Standar Baru Hilirisasi Nikel Berkelanjutan Tengah Tuntutan Global
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Lewat LinkUMKM BRI,...
Lewat LinkUMKM BRI, Zdrink Kembangkan Minuman Cokelat Instan Berbahan Kakao Khas Lampung
Holding Ultra Mikro...
Holding Ultra Mikro Buktikan Dampak Nyata, Evanti Sukses Usaha Rumahan hingga Jadi Agen BRILink
Melejit Bersama Holding...
Melejit Bersama Holding Ultra Mikro, Warung Sembako di Semarang Ini Sukses Dongkrak Ekonomi Keluarga
Catat Ekspansi Signifikan,...
Catat Ekspansi Signifikan, Dyputu Studio Bekasi Jadi Subjek Penelitian Akademis
PP 20/2026: Menambah...
PP 20/2026: Menambah Penerimaan Negara atau Menambah Beban UMKM?
Rekomendasi
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
Pembuktian Irish Bella...
Pembuktian Irish Bella jadi Produser di Film Horor Dosa, Tayang 11 Juni
Berita Terkini
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
Bank Sentral China Borong...
Bank Sentral China Borong Emas 19 Bulan Berturut-turut, Ada Apa?
BKI dan ASDP Perkuat...
BKI dan ASDP Perkuat Sinergi Keselamatan Kerja Melalui Audit SMK3
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
Infografis
Ini Penjelasan Warna...
Ini Penjelasan Warna Singa Putih Ternyata Bukan Albino
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved