Sri Mulyani Klaim UU Pajak Terbaru Melindungi Rakyat Kecil dan UMKM
Minggu, 10 Oktober 2021 - 18:24 WIB
loading...
Menkeu mengatakan, RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) disusun untuk memberikan sistem perpajakan yang berkeadilan, sehat, efektif, dan efisien untuk melindungi masyarakat menengah bawah maupun UMKM. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjawab pertanyaan terkait sembako, jasa kesehatan dan jasa pendidikan yang sebenarnya dikenakan pajak atau tidak. Ia menegaskan bahwa sembako, jasa kesehatan dan jasa pendidikan tidak dikenai pajak.
Menkeu mengatakan, RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) disusun untuk memberikan sistem perpajakan yang berkeadilan, sehat, efektif, dan efisien untuk melindungi masyarakat menengah bawah maupun UMKM .
"Untuk memperkuat basis data perpajakan, dalam RUU HPP, Sembako, Jasa Kesehatan, dan Jasa Pendidikan menjadi Barang/Jasa Kena Pajak dengan pemberian fasilitas pembebasan PPN. Sehingga, tidak ada perubahan atau kenaikan harga yang memberatkan masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah," ujar Sri Mulyani dalam Instagram resminya dikutip, Minggu (10/10/2021).
Baca Juga: UU Pajak Terbaru Sudah Disahkan, Ini Poin Pentingnya
Di sisi lain, demi melindungi masyarakat menengah ke bawah dan UMKM, kenaikan tarif PPN akan dilakukan secara bertahap dengan kenaikan 1% dari tarif awal menjadi 11% pada bulan April 2022, dan kenaikan 2% menjadi 12% paling lambat pada 2025.
Menkeu mengatakan, RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) disusun untuk memberikan sistem perpajakan yang berkeadilan, sehat, efektif, dan efisien untuk melindungi masyarakat menengah bawah maupun UMKM .
"Untuk memperkuat basis data perpajakan, dalam RUU HPP, Sembako, Jasa Kesehatan, dan Jasa Pendidikan menjadi Barang/Jasa Kena Pajak dengan pemberian fasilitas pembebasan PPN. Sehingga, tidak ada perubahan atau kenaikan harga yang memberatkan masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah," ujar Sri Mulyani dalam Instagram resminya dikutip, Minggu (10/10/2021).
Baca Juga: UU Pajak Terbaru Sudah Disahkan, Ini Poin Pentingnya
Di sisi lain, demi melindungi masyarakat menengah ke bawah dan UMKM, kenaikan tarif PPN akan dilakukan secara bertahap dengan kenaikan 1% dari tarif awal menjadi 11% pada bulan April 2022, dan kenaikan 2% menjadi 12% paling lambat pada 2025.
Lihat Juga :