Waspadai Rontoknya Industri Akibat Pajak Karbon

Senin, 11 Oktober 2021 - 22:30 WIB
loading...
Waspadai Rontoknya Industri...
Ibarat tinju, saat ini industri di Indonesia sedang terkena pukulan bertubi-tubi. Belum lepas dari pandemi Covid-19, naiknya PPN dan PPh, dan kini muncul pajak karbon. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pajak karbon resmi diberlakukan pada 1 April 2022, seiring dengan disahkannya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) oleh DPR. Berdasarkan beleid tersebut, pemerintah dan DPR menyepakati besaran tarif pajak karbon paling rendah Rp30 per kilogram.

Banyak yang meyakini bahwa industri yang sangat terdampak dengan pengenaan pajak karbon ini adalah PLTU dan industri semen. Pasalnya, kedua industri ini dinilai paling banyak menghasilkan karbon mengingat tingginya penggunaan batubara sebagai bahan bakar untuk proses produksi .

Padahal, jika melihat data Domestic Market Obligation (DMO) batubara dari Kementerian ESDM, hampir semua industri di Indonesia kini telah berbasis batubara, yang tentunya akan menghasilkan karbon. Mulai dari industri kertas, industri tekstil, industri kimia, industri pupuk, industri pengolahan dan pemurnian, dan industri kimia lainnya.

Baca Juga: April Tahun Depan PLTU Bakal Kena Pajak Karbon

Dengan harga batu bara yang saat ini masih berada di atas USD200 per ton, tentu bisa menjadi bumerang bagi industri dalam negeri. Ongkos yang harus dikeluarkan industri, untuk sumber energinya akan menjadi lebih besar dari biasanya.

“Permasalahan ini bukan hanya dihadapi oleh industri tekstil saja, tapi semua industri yang ada di Indonesia. Kondisi inilah yang membuat kami belum siap dengan pemberlakuan pajak karbon yang sangat mendadak, terlalu dipaksanakan dan terburu-buru itu,” ujar Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Jemmy Kartiwa Sastraatmaja ketika dihubungi, Senin (11/10/2021).

Menurut Jemmy untuk membahas pajak karbon ini butuh waktu panjang, tidak bisa parsial, apalagi singkat. “Pemerintah harus duduk bareng bersama asosiasi-asosiasi industri, pelaku industri, Kadin dan stakeholders lainnya membahas permasalahan ini. Ini kan sangat terkesan dipaksakan tanpa memperhatikan suara kami,” ujar Jemmy.

Ibarat tinju, saat ini industri di Indonesia sedang terhuyung-huyung terkena pukulan bertubi-tubi. Belum lepas dari pandemi Covid-19 yang membuat pendapatan usaha anjlok, harga batubara melonjak, biaya logistik juga naik seiring dengan tingginya rantai pasok selama pandemi, naiknya PPN dan PPh, dan kini muncul pajak karbon.

Momen penerapan pajak karbon pada masa pandemi Covid-19 dinilai akan memberikan tekanan kepada pelaku usaha serta masyarakat sebagai pengguna akhir. Karena itu, pemerintah perlu mengkaji lebih dalam terkait rencana penerapan pajak karbon.

Pasalnya kesiapan pelaku usaha dan infrastruktur pemerintah dalam menyediakan sumber energi baru dan terbarukan juga perlu dipetakan dengan baik sebelum mulai menerapkan pajak karbon. Bahkan, penerapan transformasi kegiatan produksi menuju ramah lingkungan membutuhkan investasi dalam skala besar.

Jika tetap dipaksakan, Jemmy khawatir akan banyak industri yang rontok dimana ujung-ujungnya akan ada un-employment alias PHK. “Karena itu, kami semua, asosiasi-asosiasi industri di Indonesia mendesak agar peraturan pajak karbon ini ditunda atau bila perlu dibatalkan,” tegasnya.

Sementara itu, dalam program Hot Economy pada Jumat (8/10/2021), Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu bara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia yang menjadi salah satu pembicara, mengaku akan mengikuti ketentuan mengenai pajak karbon yang ditetapkan pemerintah.

Meski demikian, dia masih mengamati dinamika ketentuan pajak karbon setelah UU HPP disahkan DPR. "Terus terang kami sedang menghitung. Apalagi, pada pertambangan batubara, dalam waktu dekat ada perubahan rezim royati yang akan ditingkatkan. Jadi, ini dampaknya akan signifikan,” ujarnya.

Pajak karbon ini tampaknya mendorong penolakan di kalangan pelaku bisis di semua sektor industri. Selain tarif, waktu pelaksanaan pada April 2022 dinilai terlalu ambisius.

Pasalnya, masih banyak yang harus dilakukan setelah UU disahkan DPR, akan ada penandatanganan UU oleh Presiden. Setelah itu, Kemenkeu harus menyusun peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana pajak karbon antara lain terkait tarif dan penambahan obyek pajak yang dikenai karbon.

Kemudian peraturan menteri keuangan (PMK) untuk mengatur lebih lanjut soal subjek pajak karbon, tata cara perhitungan, pemungutan, pembayaran, pelaporan, dan mekanisme pengenaan pajak karbon. Selain itu, memerinci alokasi penerimaan yang didapat dalam rangka pengendalian perubahan iklim.

Selanjutnya dilakukan sinkronisasi aturan melalui Rencana Peraturan Presiden Nilai Ekonomi Karbon (NEK) guna menyusun skema mekanisme perdagangan emisi (ETS) dan pajak karbon, sambil susun peta jalan (roadmap). Setelah roadmap jadi, harus diajukan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan.

Baca Juga: Lewat Perdagangan Karbon Indonesia Berpotensi Jadi Superpower Dunia

Karena itu, Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Mohammad Faisal menegaskan, perlu adanya roadmap yang jelas terkait implementasi pajak karbon ini. Pasalnya, kebijaan ini tidak bersifat sesaat saja, tapi dalam jangka panjang.

“Pelaku industri ingin mengetahui arah pajak karbon seperti apa. Dan yang terpenting, harus ada exit strategy atau solusi yang ditawarkan pemerintah di tengah pandemi seperti ini. Apakah pemerintah akan membantu dari sisi komponen ongkos produksi yang lain ataukah memberikan pasar yang lebih luas dengan cara mengurangi persaingan dengan barang impor,” ujarnya.

Misalnya industri tekstil, selama ini ongkos produksi sudah tinggi. Namun, di sisi hilir, banyak bersaing dengan produk-produk dari luar karena tarif impornya yang rendah. Nah,

“Apakah dari sisi hilirnya yang akan di intervensi oleh pemerintah misalnya tarif impor untuk serupa dari luar negeri di naikkan sehingga industri produk jadi dalam negeri lebih bersaing ataukah ada yang lain,” ujarnya.

Terkait desakan agar pajak karbon ditunda atau dibatalkan, Faisal lebih melihat kondisi industri sampai dengan saat ini.

“Setidaknya ada solusi atau alternatif yang diberikan pemerintah agar kebijakan tersebut tidak memukul atau bahkan mematikan industri tersebut yang notabene merupakan industri vital, bukan hanya terhadap PDB tapi juga dalam penciptaan lapangan kerja,” pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kenaikan Kurs Dolar...
Kenaikan Kurs Dolar dan Harga Energi Hantam Industri Galangan Kapal Nasional
Gegara Ledakan AI, Industri...
Gegara Ledakan AI, Industri Cip Rp27.000 Triliun Jadi Medan Perang AS-China
EV dan SPKLU, Infrastruktur...
EV dan SPKLU, Infrastruktur Penting untuk Mendukung Mobilitas Rendah Emisi
IBCSD Dorong Percepatan...
IBCSD Dorong Percepatan Investasi Iklim untuk Dekarbonisasi Industri melalui Forum Bisnis
3 Opsi Sumber Pendapatan...
3 Opsi Sumber Pendapatan Daerah Potensial Selain Pajak Kendaraan Listrik
Koelnmesse dan AMARA...
Koelnmesse dan AMARA Expo Jalin Kemitraan, Dorong Pertumbuhan Pameran Dagang di Indonesia
International Industrial...
International Industrial Week Indonesia 2026 Resmi Dibuka, Dorong Daya Saing Industri Melalui Inovasi dan Kemitraan Strategis
Evita DPR Soroti Ruwetnya...
Evita DPR Soroti Ruwetnya Industri Tekstil Nasional
Bontang Lestari dan...
Bontang Lestari dan KIE Siap Jadi Magnet Baru Kaltim
Rekomendasi
Bacaan Niat 3 Jenis...
Bacaan Niat 3 Jenis Puasa Sunnah di Bulan Muharram
Pangdam Mandala Trikora...
Pangdam Mandala Trikora Mayjen Frits Tepis TNI Berangkatkan Mama Sinta ke Jakarta
KPK: Bupati Muara Enim...
KPK: Bupati Muara Enim Suap ASN BPK demi Pertahankan Opini WTP
Berita Terkini
Canangkan Sensus Ekonomi...
Canangkan Sensus Ekonomi 2026 di Sulawesi Selatan, Kepala BPS RI Gaungkan Rumus TIR
LM FEB UI Tekankan Pentingnya...
LM FEB UI Tekankan Pentingnya Merekayasa Human Performance di Era AI
Rupiah Melemah, Bagaimana...
Rupiah Melemah, Bagaimana Nasib Proyek IKN?
Indodax Perkuat Pengawasan...
Indodax Perkuat Pengawasan Transaksi Kripto Berbasis AI
Krisis Energi Global,...
Krisis Energi Global, China dan Saudi Aramco Gelar Pertemuan Darurat
AirNav Gandeng AdMedika...
AirNav Gandeng AdMedika Permudah Akses Layanan Kesehatan Karyawan
Infografis
13 Orang Meninggal Akibat...
13 Orang Meninggal Akibat Insiden Pemusnahan Amunisi di Garut
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved