April Tahun Depan PLTU Bakal Kena Pajak Karbon
Senin, 11 Oktober 2021 - 09:26 WIB
loading...
April 2022 PLTU akan dikenakan pajak karbon sebesar Rp30 per CO2e
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan memberlakukan pajak karbon pada 1 April 2022. Dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pungutan pajak karbon dikenakan terhadap badan yang bergerak di bidang pembangkit listrik tenaga uap batu bara ( PLTU ) dengan tarif Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e).
Sebelumnya dalam RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) tarif minimum pajak karbon ditetapkan Rp75 per kg CO2e, dan kini turun menjadi Rp30/kg CO2e.
Baca juga: Harga Batu Bara Acuan Oktober Meroket, Inikah Biangkeroknya?
Sri Mulyani membeberkan elemen pajak karbon yang baru mulai berlaku tanggal 1 April 2022, namun mengikuti peta jalan di bidang karbon atau yang berhubungan climate change.
“Ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen Indonesia untuk menurunkan emisi karbon sesuai target Nationally Determined Contribution (NDC) sebesar 29% dengan kemampuan sendiri dan 41% dengan dukungan internasional pada 2030,” kata Sri Mulyani dikutip MNC Portal Indonesia, Senin (11/10/2021).
Sebelumnya dalam RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) tarif minimum pajak karbon ditetapkan Rp75 per kg CO2e, dan kini turun menjadi Rp30/kg CO2e.
Baca juga: Harga Batu Bara Acuan Oktober Meroket, Inikah Biangkeroknya?
Sri Mulyani membeberkan elemen pajak karbon yang baru mulai berlaku tanggal 1 April 2022, namun mengikuti peta jalan di bidang karbon atau yang berhubungan climate change.
“Ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen Indonesia untuk menurunkan emisi karbon sesuai target Nationally Determined Contribution (NDC) sebesar 29% dengan kemampuan sendiri dan 41% dengan dukungan internasional pada 2030,” kata Sri Mulyani dikutip MNC Portal Indonesia, Senin (11/10/2021).
Lihat Juga :