Resmi!, BUMN Asuransi dan Reasuransi Bentuk Koasuransi Merah Putih
loading...
A
A
A
Dari besaran market share tersebut, penggabungan kapasitas bersama dalam bentuk Koasuransi ini sesungguhnya diharapkan dapat mendorong penetrasi pasar market asuransi pengangkutan dengan tetap memperhatikan ketentuan sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dimana Koasuransi ini mencanangkan peningkatan penguasaan market share secara bertahap dengan target ditahun pertama dapat meningkat mencapai 10% market share.
“Kami yakin, Koasuransi ini juga tetap menjaga persaingan yang sehat antar penyedia asuransi pengangkutan,” tutupnya.
Serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dimana Koasuransi ini mencanangkan peningkatan penguasaan market share secara bertahap dengan target ditahun pertama dapat meningkat mencapai 10% market share.
“Kami yakin, Koasuransi ini juga tetap menjaga persaingan yang sehat antar penyedia asuransi pengangkutan,” tutupnya.
(akr)