APVI Larang Penjualan Produk Tembakau Alternatif bagi Anak-Anak

Rabu, 03 Juni 2020 - 09:28 WIB
loading...
A A A
“Tanpa regulasi, ruang bagi anak-anak untuk mengakses produk tersebut akan tetap terbuka. Regulasi khusus produk tembakau alternatif harus mencakup batasan usia pengguna (18 tahun ke atas), mengatur tentang tata cara pemasaran, peringatan kesehatan yang dibedakan dengan rokok, akses informasi yang akurat bagi konsumen, pengawasan, dan sanksi bagi para pelanggar,” ucapnya.

Bimmo meneruskan, saat ini belum ada regulasi khusus untuk produk tembakau alternatif sehingga dapat berpotensi terjadi penyalahgunaan. Padahal, jika diatur, produk tembakau alternatif akan hanya dapat diakses oleh konsumen dewasa berusia 18 tahun ke atas. Ia menyatakan regulasi tersebut harus disusun berbeda dari peraturan tentang rokok dan dibuat berdasarkan kajian ilmiah serta melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait. (Baca juga: Idul Fitri Tak Biasa, Inflasi Mei 2020 hanya 0,07%)

“Produk ini ditujukan hanya bagi perokok dewasa, bukan untuk anak di bawah umur 18 tahun maupun nonperokok. Jadi, pemerintah harus segera menyusun regulasi produk tembakau alternatif untuk memberikan perlindungan terhadap generasi muda,” katanya.

Batasan usia 18 tahun, menurut Bimmo, sesuai dengan UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal 1 undang-undang tersebut menyatakan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. “Dengan adanya pembatasan usia yang jelas, kami harapkan produk tembakau alternatif tidak diakses oleh anak-anak. Dengan begitu, produk ini dapat dimanfaatkan secara tepat oleh perokok dewasa untuk beralih ke produk tembakau yang lebih rendah risiko,” ujarnya. (Rakhmat Baihaqi)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Solid Tolak Aturan...
DPR Solid Tolak Aturan Kemasan Polos Produk Tembakau dari Kemenkes
Cukai Hasil Tembakau...
Cukai Hasil Tembakau Tidak Naik Tahun Depan Disambut Pelaku Usaha IHT
Aturan Turunan PP 28/2024...
Aturan Turunan PP 28/2024 Dinilai Berpotensi Lumpuhkan Sektor Tembakau
Lindungi 6 Juta Pekerja,...
Lindungi 6 Juta Pekerja, Pengusaha Rokok Tagih Kepastian Tarif Cukai
Wacana Tambah Layer...
Wacana Tambah Layer Cukai Rokok Dinilai Tanpa Kajian, Awas Jadi Bumerang
Larangan Bahan Tambahan...
Larangan Bahan Tambahan Rokok Dinilai Tekan Industri Kretek, Bisa Picu PHK Massal
Akvindo: Tembakau Alternatif...
Akvindo: Tembakau Alternatif Kurangi Paparan Asap Rokok
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Ancaman PHK Massal di Industri Hasil Tembakau
Rekomendasi
Jadwal Piala Dunia 2026:...
Jadwal Piala Dunia 2026: Jerman vs Curacao, Belanda Ditantang Jepang
Polda Metro: 2 Kasino...
Polda Metro: 2 Kasino Berkedok Timezone Omzetnya Capai Rp2,1 Miliar
Hasil Piala Dunia 2026:...
Hasil Piala Dunia 2026: Belanda vs Jepang 2-2, Kamada Buyarkan Kemenangan De Oranje
Berita Terkini
Sensus Ekonomi 2026...
Sensus Ekonomi 2026 Resmi Dimulai Besok 15 Juni 2026, Usaha Nasional Didata Tanpa Terkecuali
Prabowo Perintahkan...
Prabowo Perintahkan Rosan Jelaskan Kondisi Investasi RI di Istana Merdeka Besok
Mengapa Harga Pertamax...
Mengapa Harga Pertamax Naik? Kemkomdigi: Karena Indonesia Tak Hidup Sendirian
Siap-siap! Harga Rumah...
Siap-siap! Harga Rumah Subsidi Bakal Naik, Ini Penyebabnya
Dorong Penguatan Pendidikan...
Dorong Penguatan Pendidikan Vokasi Ganda, Endress+Hauser Gelar Education Forum 2026
IHSG Besok Berpeluang...
IHSG Besok Berpeluang Lanjut Reli ke Level 6.100, Intip Faktor Pendongkraknya
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved