APVI Larang Penjualan Produk Tembakau Alternatif bagi Anak-Anak
Rabu, 03 Juni 2020 - 09:28 WIB
loading...
A
A
A
“Tanpa regulasi, ruang bagi anak-anak untuk mengakses produk tersebut akan tetap terbuka. Regulasi khusus produk tembakau alternatif harus mencakup batasan usia pengguna (18 tahun ke atas), mengatur tentang tata cara pemasaran, peringatan kesehatan yang dibedakan dengan rokok, akses informasi yang akurat bagi konsumen, pengawasan, dan sanksi bagi para pelanggar,” ucapnya.
Bimmo meneruskan, saat ini belum ada regulasi khusus untuk produk tembakau alternatif sehingga dapat berpotensi terjadi penyalahgunaan. Padahal, jika diatur, produk tembakau alternatif akan hanya dapat diakses oleh konsumen dewasa berusia 18 tahun ke atas. Ia menyatakan regulasi tersebut harus disusun berbeda dari peraturan tentang rokok dan dibuat berdasarkan kajian ilmiah serta melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait. (Baca juga: Idul Fitri Tak Biasa, Inflasi Mei 2020 hanya 0,07%)
“Produk ini ditujukan hanya bagi perokok dewasa, bukan untuk anak di bawah umur 18 tahun maupun nonperokok. Jadi, pemerintah harus segera menyusun regulasi produk tembakau alternatif untuk memberikan perlindungan terhadap generasi muda,” katanya.
Batasan usia 18 tahun, menurut Bimmo, sesuai dengan UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal 1 undang-undang tersebut menyatakan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. “Dengan adanya pembatasan usia yang jelas, kami harapkan produk tembakau alternatif tidak diakses oleh anak-anak. Dengan begitu, produk ini dapat dimanfaatkan secara tepat oleh perokok dewasa untuk beralih ke produk tembakau yang lebih rendah risiko,” ujarnya. (Rakhmat Baihaqi)
Bimmo meneruskan, saat ini belum ada regulasi khusus untuk produk tembakau alternatif sehingga dapat berpotensi terjadi penyalahgunaan. Padahal, jika diatur, produk tembakau alternatif akan hanya dapat diakses oleh konsumen dewasa berusia 18 tahun ke atas. Ia menyatakan regulasi tersebut harus disusun berbeda dari peraturan tentang rokok dan dibuat berdasarkan kajian ilmiah serta melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait. (Baca juga: Idul Fitri Tak Biasa, Inflasi Mei 2020 hanya 0,07%)
“Produk ini ditujukan hanya bagi perokok dewasa, bukan untuk anak di bawah umur 18 tahun maupun nonperokok. Jadi, pemerintah harus segera menyusun regulasi produk tembakau alternatif untuk memberikan perlindungan terhadap generasi muda,” katanya.
Batasan usia 18 tahun, menurut Bimmo, sesuai dengan UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal 1 undang-undang tersebut menyatakan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. “Dengan adanya pembatasan usia yang jelas, kami harapkan produk tembakau alternatif tidak diakses oleh anak-anak. Dengan begitu, produk ini dapat dimanfaatkan secara tepat oleh perokok dewasa untuk beralih ke produk tembakau yang lebih rendah risiko,” ujarnya. (Rakhmat Baihaqi)
(ysw)
Lihat Juga :