Tekan Pinjol Ilegal, OJK Diminta Tingkatkan Literasi Digital

Rabu, 13 Oktober 2021 - 10:27 WIB
loading...
Tekan Pinjol Ilegal,...
Wakil Ketua Komisi XI Fathan Subchi
A A A
JAKARTA - Keprihatinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan maraknya pinjaman online (Pinjol) ilegal yang meresahkan masyarakat dinilai wajar. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun diminta segera menindaklajuti permintaan Presiden Jokowi agar segera menciptakan ekosistem digitalisasi keuangan yang menguntungkan masyarakat.

“OJK harus segera menindaklanjuti permintaan Presiden agar perkembangan digitalisasi keuangan yang begitu pesat dikawal sekaligus difasilitasi sehingga tumbuh sehat untuk perekonomian masyarakat kita. Salah satunya dengan mendorong peningkatan literasi digital masyarakat kita,” ujar Wakil Ketua Komisi XI Fathan Subchi, Rabu (13/10/2021).

(Baca juga:Tak Ada Ampun, 4.873 Pinjol Ilegal Diberangus Sejak 2018)

Dia menjelaskan perkembangan Pinjol ilegal akhir-akhir ini memang kian meresahkan masyarakat. Banyak kasus penyelenggara Pinjol ilegal yang memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat untuk menarik keuntungan sebesar-besarnya.

“Bunga tinggi dan denda besar diterapkan begitu saja saat masyarakat sudah terjerat kredit dari mereka. Mereka mengiming-imingi proses mudah dan tanpa jaminan dalam mencairkan pinjaman. Di sisi lain karena rendahnya literasi digital, masyarakat terkadang melakukan peminjaman tanpa membaca syarat dan ketentuan yang berlaku,” katanya.

(Baca juga:Pinjol Ilegal Rugikan Masyarakat, Kapolri Perintahkan Tindak Tegas)

Ketua DPP PKB bidang Keuangan dan Perbankan ini mengungkapkan aspek literasi digital masyarakat Indonesia masih rendah, (skor 3,45 alias belum baik). Padahal, literasi digital menjadi prasyarat bertransaksi dengan ekonomi digital, baik fintek dan atau belanja daring.

“Akibatnya mereka tidak bisa membedakan mana Pinjol resmi yang terdaftar di OJK dan mana yang ilegal. Lalu mereka tidak paham bagaimana harus melindungi data pribadi mereka saat diminta penyelenggara pinjol ilegal. Padahal data pribadi tersebut harus dilindungi karena rawan disalahgunakan,” katanya.

Fathan menegaskan pinjaman online merupakan fenomena yang tidak bisa dibendung. Pinjaman online merupakan bagian dari perkembangan ekonomi digital yang mengalami perkembangan pesat dalam beberapa tahun terakhir.

(Baca juga:UMKM Awas Terjebak! Ini Ciri-ciri Pinjol Ilegal)

Sayangnya, Pinjol ilegal sebagai penumpang gelap ekonomi digital saat ini begitu mendominasi. Data per Juli di OJK, pinjol resmi yang terdaftar hanya 124 perusahaan saja. Sedangkan pinjol ilegal, jumlahnya ribuan.

“Bahkan, menurut Satgas Investasi, sampai dengan Juni 2021 pihaknya telah memblokir lebih dari 3.000 pinjol ilegal. Mayoritas yang menjerat dan memeras konsumen adalah pinjol ilegal,” katanya.

Dia mengungkapkan peningkatan literasi digital masyarakat menjadi satu-satunya jalan efektif untuk menekan gurita pinjol ilegal. Menurutnya sanksi hukum maupun regulasi akan terus ketinggalan dengan kecanggihan para penyelenggara pinjol ilegal ini dalam menyelenggarakan operasi mereka.

“Tanpa adanya peningkatan literasi digital masyarakat secara signifikan, maka pinjol ilegal akan menjadi bom waktu bagi industri fintek. OJK memang harus bekerja keras dalam mengonsolidasikan stakeholder pengembangan ekonomi digital untuk menekan jeratan pinjol ilegal,” katanya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta percepatan pertumbuhan industri pinjaman online (pinjol) harus dijaga momentumnya dengan ekosistem yang bertanggung jawab dan mitigasi resiko yang kuat. Presiden mengungkapkan hal tersebut dalam gelaran pembukaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Virtual Innovation Day 2021, yang juga dihadiri oleh Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso.

Presiden juga meminta agar OJK mendorong inklusi dan literasi keuangan agar berbagai pihak dapat mengakses layanan pembiayaan keuangan, dengan begitu masyarakat luas akan merasakan manfaatnya dan tercipta pertumbuhan ekonomi.
(dar)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1526 seconds (0.1#10.140)