Restrukturisasi Kredit Terus Melandai, Nilainya Rp720 Triliun
Kamis, 14 Oktober 2021 - 14:15 WIB
loading...
Seiring pandemi yang terus membaik, restrukturisasi kredit perbankan juga terus menurun. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) Wimboh Santoso menyebut, tren restrukturisasi kredit di industri perbankan terus melandai. Hal ini seiring dengan membaiknya situasi pandemi Covid-19 yang terjadi di Indonesia.
"Restrukturisasi kredit posisi terakhir mencapai Rp744,75 triliun dan tren restrukturisasi terus melandai dan bahkan kita harapkan angka terakhir sudah lebih rendah dari itu. Kira-kira sudah mencapai Rp720 triliun," ujar Wimboh dalam acara pembukaan Capital Market Summit & Expo 2021, Kamis (14/10/2021).
Baca juga: CIMB Niaga Dorong Upaya Percepatan Pemulihan Ekonomi
Wimboh menambahkan, penurunan itu tidak lepas dari sinergi kebijakan antara pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan selama masa pandemi. Dia menyorot penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019.
"Itu merupakan payung hukum kita semua dalam menangani pandemi Covid-19 bagi perekonomian dan sektor keuangan. Kebijakan-kebijakan tersebut juga kita lakukan dengan sangat hati-hati dan terintegrasi seluruh sektor," kata dia.
Selain itu, di tengah fluktuasi ekonomi global, Wimboh menyampaikan bahwa pihaknya juga terus mengamati kondisi domestik, khususnya terkait pemulihan mobilitas dan juga konsumsi masyarakat. Pasalnya, PDB Indonesia sebanyak 55,07% berasal dari konsumsi rumah tangga sehingga strategi percepatan perekonomian ke depan harus difokuskan pada beberapa hal.
"Restrukturisasi kredit posisi terakhir mencapai Rp744,75 triliun dan tren restrukturisasi terus melandai dan bahkan kita harapkan angka terakhir sudah lebih rendah dari itu. Kira-kira sudah mencapai Rp720 triliun," ujar Wimboh dalam acara pembukaan Capital Market Summit & Expo 2021, Kamis (14/10/2021).
Baca juga: CIMB Niaga Dorong Upaya Percepatan Pemulihan Ekonomi
Wimboh menambahkan, penurunan itu tidak lepas dari sinergi kebijakan antara pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan selama masa pandemi. Dia menyorot penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019.
"Itu merupakan payung hukum kita semua dalam menangani pandemi Covid-19 bagi perekonomian dan sektor keuangan. Kebijakan-kebijakan tersebut juga kita lakukan dengan sangat hati-hati dan terintegrasi seluruh sektor," kata dia.
Selain itu, di tengah fluktuasi ekonomi global, Wimboh menyampaikan bahwa pihaknya juga terus mengamati kondisi domestik, khususnya terkait pemulihan mobilitas dan juga konsumsi masyarakat. Pasalnya, PDB Indonesia sebanyak 55,07% berasal dari konsumsi rumah tangga sehingga strategi percepatan perekonomian ke depan harus difokuskan pada beberapa hal.
Lihat Juga :