KEK Galang Batang Ekspor Perdana Rp110 Miliar dengan Dokumen PPKEK
Kamis, 14 Oktober 2021 - 16:34 WIB
loading...
Seremonial kegiatan ekspor perdana PT BAI dari KEK Galang Batang menggunakan dokumen PPKEK, Kamis (14/10/2021). Foto/Gusti Yennosa
A
A
A
BINTAN - PT Bintan Alumina Indonesia (BAI) melakukan ekspor perdana dari Kawasan Ekonomi Khusus ( KEK ) Galang Batang, Bintan. PT BAI melakukan ekspor perdana menggunakan dokumen PPKEK berupa Sandy Calcined Mettalurgical Grade Alumina seberat 20.000 ton dengan nilai Rp110 miliar.
Dari tiga KEK, yakni KEK Galang Batang, KEK Kendal dan KEK Sei Mangkei yang ditunjuk oleh Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (DNKEK) untuk piloting penerapan PPKEK, KEK Galang Batang menjadi pelopor penerapan PPKEK.
Baca Juga: Menko Airlangga: KEK Galang Batang Diharapkan Menjadi Contoh dan Instrumen Pendorong Ekonomi Indonesia Pasca-Krisis
Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) khusus Kepri melalui Kepala KPPBC TMP B Tanjungpinang Syahirul Alim berharap investasi besar dan keberadaan PT BAI ini dapat bermanfaat dan memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya di Pulau Bintan dan Kepulauan Riau.
"Keberhasilan KEK tidak terlepas dari dukungan semua pihak, baik pemerintah pusat maupun daerah. Sesuai dengan Undang Undang Cipta Kerja, diharapkan pelayanan investasi akan dapat lebih cepat dan sederhana," ujar Alim di Bintan, Kamis (14/10/2021).
Dari tiga KEK, yakni KEK Galang Batang, KEK Kendal dan KEK Sei Mangkei yang ditunjuk oleh Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (DNKEK) untuk piloting penerapan PPKEK, KEK Galang Batang menjadi pelopor penerapan PPKEK.
Baca Juga: Menko Airlangga: KEK Galang Batang Diharapkan Menjadi Contoh dan Instrumen Pendorong Ekonomi Indonesia Pasca-Krisis
Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) khusus Kepri melalui Kepala KPPBC TMP B Tanjungpinang Syahirul Alim berharap investasi besar dan keberadaan PT BAI ini dapat bermanfaat dan memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya di Pulau Bintan dan Kepulauan Riau.
"Keberhasilan KEK tidak terlepas dari dukungan semua pihak, baik pemerintah pusat maupun daerah. Sesuai dengan Undang Undang Cipta Kerja, diharapkan pelayanan investasi akan dapat lebih cepat dan sederhana," ujar Alim di Bintan, Kamis (14/10/2021).
Lihat Juga :