Heboh Utang Tersembunyi dari China, Stafsus Sri Mulyani Angkat Bicara

Jum'at, 15 Oktober 2021 - 17:22 WIB
loading...
A A A
“Terkait utang BUMN yang dijamin, utang ini dianggap kewajiban kontinjensi pemerintah. Kewajiban kontinjensi tersebut tidak akan menjadi beban yang harus dibayarkan pemerintah sepanjang mitigasi risiko default dijalankan. Ini yg terjadi saat ini: zero default atas jaminan pemerintah,” ungkapnya.

Dia melanjutkan, kewajiban kontinjensi memiliki batasan maksimal penjaminan oleh pemerintah. Batas maksimal pemberian penjaminan baru terhadap proyek infrastruktur yang diusulkan memperoleh jaminan pada 2020-2024 sebesar 6% terhadap PDB 2024.

“Dengan tata kelola seperti ini, mitigasi risiko dilakukan sedini mungkin dan tidak akan menjadi beban pemerintah, apalagi beban yang tak terbayarkan. Jadi sekali lagi, tak perlu dikhawatirkan sepanjang dikaitkan dengan pemerintah. Mari terus semangat dan berkolaborasi untuk negeri,” tandasnya.

Tentu saja, imbuh dia, pemerintah mengapresiasi siapa pun yang punya concern pada tata kelola pemerintahan yang baik, termasuk utang. “Mohon terus didukung dan dikritisi. Banyak pelajaran dari negara lain bisa dipetik, kita tingkatkan kewaspadaan dan tetap optimis. Salam Indonesia!,” pungkasnya.
(ind)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1137 seconds (0.1#10.140)