Ribuan Orang dari Luar Negeri Mulai Masuk RI, Begini Prosedurnya
Senin, 18 Oktober 2021 - 07:50 WIB
loading...
Ribuan orang dari luar negeri mulai masuk RI melalui Bandara Soetta. FOTO/Angkasa Pura
A
A
A
JAKARTA - Bandara Internasional Soekarno-Hatta mencatat ada 56.085 penumpang pesawat dari luar negeri yang masuk ke RI per 19 September-16 Oktober 2021. Sesuai prosedur, maka harus melakukan karantina. Berdasarkan laporan, ada sebanyak 29.270 orang penumpang melakukan karantina di Wisma Atlet dan sebanyak 26.815 orang penumpang menjalani karantina di hotel.
"Karantina terpusat 5x24 jam ini dapat juga mengantisipasi dan menghalau imported case ke Indonesia, sehingga pandemi Covid-19 di dalam negeri dapat tetap terkendali," ujar Komandan Satgas Udara Penanganan Covid-19 Kolonel Tek Sunu Eko P. melalui pernyataan resmi, Senin (18/10/2021).
Baca Juga: Meresahkan, Polisi Buru Penyebar Video Hoax Pesawat Jatuh Terbakar di Bandara Adi Soemarmo
Hal tersebut mengacu pada Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 14/2021 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 85/2021, salah satu protokol kesehatan itu adalah menjalani karantina terpusat selama 5x24 jam setelah penumpang menyelesaikan proses kedatangan di bandara.
Bagi penumpang pesawat dari luar negeri yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, ditetapkan tempat akomodasi karantina adalah di Wisma Atlet Pademangan dan hotel yang mendapat rekomendasi dari Satgas Penanganan COVID-19 yang telah memenuhi syarat dan ketentuan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia untuk kebersihan, kesehatan, keamanan dan kelestarian lingkungan, dan Kementerian yang membidangi urusahan kesehatan untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya.
"Karantina terpusat 5x24 jam ini dapat juga mengantisipasi dan menghalau imported case ke Indonesia, sehingga pandemi Covid-19 di dalam negeri dapat tetap terkendali," ujar Komandan Satgas Udara Penanganan Covid-19 Kolonel Tek Sunu Eko P. melalui pernyataan resmi, Senin (18/10/2021).
Baca Juga: Meresahkan, Polisi Buru Penyebar Video Hoax Pesawat Jatuh Terbakar di Bandara Adi Soemarmo
Hal tersebut mengacu pada Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 14/2021 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 85/2021, salah satu protokol kesehatan itu adalah menjalani karantina terpusat selama 5x24 jam setelah penumpang menyelesaikan proses kedatangan di bandara.
Bagi penumpang pesawat dari luar negeri yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, ditetapkan tempat akomodasi karantina adalah di Wisma Atlet Pademangan dan hotel yang mendapat rekomendasi dari Satgas Penanganan COVID-19 yang telah memenuhi syarat dan ketentuan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia untuk kebersihan, kesehatan, keamanan dan kelestarian lingkungan, dan Kementerian yang membidangi urusahan kesehatan untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Lihat Juga :