Ribuan Orang dari Luar Negeri Mulai Masuk RI, Begini Prosedurnya

Senin, 18 Oktober 2021 - 07:50 WIB
loading...
Ribuan Orang dari Luar Negeri Mulai Masuk RI, Begini Prosedurnya
Ribuan orang dari luar negeri mulai masuk RI melalui Bandara Soetta. FOTO/Angkasa Pura
A A A
JAKARTA - Bandara Internasional Soekarno-Hatta mencatat ada 56.085 penumpang pesawat dari luar negeri yang masuk ke RI per 19 September-16 Oktober 2021. Sesuai prosedur, maka harus melakukan karantina. Berdasarkan laporan, ada sebanyak 29.270 orang penumpang melakukan karantina di Wisma Atlet dan sebanyak 26.815 orang penumpang menjalani karantina di hotel.

"Karantina terpusat 5x24 jam ini dapat juga mengantisipasi dan menghalau imported case ke Indonesia, sehingga pandemi Covid-19 di dalam negeri dapat tetap terkendali," ujar Komandan Satgas Udara Penanganan Covid-19 Kolonel Tek Sunu Eko P. melalui pernyataan resmi, Senin (18/10/2021).



Hal tersebut mengacu pada Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 14/2021 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 85/2021, salah satu protokol kesehatan itu adalah menjalani karantina terpusat selama 5x24 jam setelah penumpang menyelesaikan proses kedatangan di bandara.

Bagi penumpang pesawat dari luar negeri yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, ditetapkan tempat akomodasi karantina adalah di Wisma Atlet Pademangan dan hotel yang mendapat rekomendasi dari Satgas Penanganan COVID-19 yang telah memenuhi syarat dan ketentuan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia untuk kebersihan, kesehatan, keamanan dan kelestarian lingkungan, dan Kementerian yang membidangi urusahan kesehatan untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Selain itu menurutnya penumpang pesawat dari luar negeri juga harus menjalani vaksinasi dosis lengkap, menjalani tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3x24 sebelum keberangkatan ke Indonesia, lalu kembali tes PCR saat kedatangan, kemudian menjalani karantina 5x24 jam dan menjalani tes PCR pada hari ke-4 karantina.



Sesuai SE Menhub Nomor 85/2021 dan Keputusan Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 14/2021, dinyatakan Wisma Pademangan sebagai tempat karantina WNI yang pelayanannya mencakup penginapan, makan, transportasi dan RT-PCR.

Adapun WNI yang dapat melakukan karantina di Wisma Pademangan adalah yang memenuhi kriteria, seperti, Pekerja Migran Indonesia (PMI), Pelajar/Mahasiswa yang kembali ke Indonesia seteleh mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri, Pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri

Sementara itu, bagi penumpang pesawat dari luar negeri yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dan merupakan WNI di luar 3 kriteria tersebut, serta bagi WNA, dapat menjalani karantina di 63 hotel yang menjadi rujukan sebagai tempat akomodasi karantina.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3524 seconds (0.1#10.140)