Simak! AP I Beberkan Aturan Perjalanan Internasional Terbaru

Senin, 18 Oktober 2021 - 16:53 WIB
loading...
Simak! AP I Beberkan...
AP I menerapkan aturan terbaru terkait perjalanan internasional menggunakan pesawat udara. Pintu masuk internasional bagi turis asing melalui bandara yang dikelola AP I yaitu melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - PT Angkasa Pura I (Persero) atau AP I menerapkan aturan terbaru terkait perjalanan internasional menggunakan pesawat udara. Pintu masuk internasional bagi turis asing melalui bandara yang dikelola AP I yaitu melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.

Penerapan ini sejalan dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 85 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 (SE 85) yang berlaku efektif sejak 14 Oktober 2021.

Baca Juga: Turis Asing Hanya Boleh Berwisata di Bali dan Kepri

Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero), Faik Fahmi menerangkan, sedangkan pintu masuk perjalanan penumpang internasional bagi WNI dan WNA dengan tujuan selain wisata melalui bandara Angkasa Pura I tetap melalui Bandara Sam Ratulangi Manado.

Pada SE 85 tersebut dinyatakan bahwa, ketentuan bagi pelaku perjalanan internasional dengan tujuan wisata yaitu:

1. Wajib memiliki kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19 (fisik maupun digital) dosis lengkap,
2. Dapat menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan,
3. Wajib melampirkan Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku,
4. Menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD 100.000, yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19,
5. Menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia,
6. Mengisi e-HAC perjalanan internasional melalui aplikasi PeduliLindungi atau secara manual di negara asal.
7. Melakukan tes molekuler isotermal (NAAT/ jenis lainnya) atau RT-PCR di bandara kedatangan yang hasilnya diterbitkan paling lama 1 jam dan diwajibkan karantina terpusat selama 5 x 24 jam.
8. Pelaku perjalanan menggunakan penerbangan langsung (direct flight) dari negara asalnya.

Faik mengatakan, bagi pelaku perjalanan internasional yang belum mendapatkan vaksin di luar negeri. Maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia, setelah mendapatkan hasil negatif pemeriksaan RT-PCR kedua.

Lanjutnya, WNA dapat menerima vaksin dengan syarat harus memenuhi ketentuan berusia 12-17 tahun, pemegang izin tinggal diplomatik/dinas, pemegang KITAS dan KITAP. Sementara bagi WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan baik domestik maupun internasional, wajib melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai peraturan perundang-undangan.

Adapun kewajiban menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi WNA yang masuk melalui skema Travel Corridor Arrangement, pelaku perjalanan usia di bawah 18 tahun, dan pelaku perjalanan yang mempunyai kondisi kesehatan khusus/penyakit komorbid yang mengakibatkan tidak dapat divaksin.

Bagi pelaku perjalanan dengan kondisi komorbid wajib menunjukkan surat keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan, dalam Bahasa Inggris selain bahasa asal negaranya.

"Petugas bandara kami, khususnya Bandara I Gusti Ngurah Rai, bersama stakeholder komunitas bandara siap melakukan pemeriksaan syarat perjalanan udara bagi turis mancanegara. Angkasa Pura I juga telah menyiapkan rekayasa alur kedatangan turis mancanegara di terminal kedatangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali agar proses pemeriksaan dokumen syarat masuk Indonesia dapat berjalan lancar dan sesuai dengan protokol kesehatan," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima MNC Portal, Senin (18/10/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Water Taxi Bakal Dikembangkan...
Water Taxi Bakal Dikembangkan di Bali, Bandara Ngurah Rai ke Canggu Cuma 30 Menit
Rapor Hijau InJourney...
Rapor Hijau InJourney Airports: Soetta Melesat ke Posisi 22, Bali Kokoh di Peringkat 67 Dunia
Bandara I Gusti Ngurah...
Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali Tutup 24 Jam saat Hari Raya Nyepi
Angkutan Nataru di 37...
Angkutan Nataru di 37 Bandara InJourney Airports Berjalan Sukses, Jumlah Penumpang Pesawat Sentuh 10,2 Juta
Jumlah Penumpang Pesawat...
Jumlah Penumpang Pesawat Tembus 10,2 Juta Selama Periode Nataru 2025/2026
11,4 Juta Wisman Mengunjungi...
11,4 Juta Wisman Mengunjungi Indonesia, Turis ASEAN Mendominasi
Pramono Yakin CFD Rasuna...
Pramono Yakin CFD Rasuna Said Jadi Ikon Baru Jakarta, Dilirik Wisatawan Mancanegara
DPR Minta Menteri Pariwisata...
DPR Minta Menteri Pariwisata Bangun Konektivitas Udara untuk Dongkrak Wisatawan
Libur Panjang, Monas...
Libur Panjang, Monas Diserbu 4.009 Pengunjung, 129 di Antaranya Wisatawan Mancanegara
Rekomendasi
Jelang Pemilu, Netanyahu...
Jelang Pemilu, Netanyahu Ngotot Usir Warga Palestina dari Gaza
Gus Falah: HUT ke-80...
Gus Falah: HUT ke-80 Bhayangkara Momentum Perkuat Kedekatan Polri dengan Rakyat
Aturan Tutup Mulut FIFA...
Aturan Tutup Mulut FIFA Kembali Makan Korban
Berita Terkini
Neraca Dagang RI Defisit...
Neraca Dagang RI Defisit USD1,61 Miliar, Pertama Kali sejak 2020
Grand Filano Ramai di...
Grand Filano Ramai di Medsos, Warganet Soroti Bobot Ringan hingga Irit BBM
Inflasi Juni 2026 Capai...
Inflasi Juni 2026 Capai 3,34%, Harga BBM dan Tiket Pesawat Jadi Pendorong
Tarif Listrik Juli-September...
Tarif Listrik Juli-September Tak Naik, Cek Harga per kWh Semua Golongan
Di Motion Trade, Anargya...
Di Motion Trade, Anargya Asset Management Bikin Challenge dengan Total Reward Rp25 Juta
Pupuk Kaltim Perkuat...
Pupuk Kaltim Perkuat Komitmen Bangun Ekonomi Inklusif
Infografis
Perjalanan Karier Mpok...
Perjalanan Karier Mpok Alpa, dari Video Viral hingga Jadi Presenter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved