Menko Airlangga: Stranas PK Strategi Pencegahan Korupsi Ekspor Impor

Selasa, 19 Oktober 2021 - 11:24 WIB
loading...
Menko Airlangga: Stranas...
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. FOTO/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) merupakan kebijakan nasional memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi di bidang khususnya ekspor impor. Kebijakan tersebut digunakan sebagai acuan oleh Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi.

Sebagai penjabaran dari fokus dan sasaran Stranas PK, dibentuklah program atau kegiatan, yang merupakan wujud nyata dari aksi pencegahan korupsi di berbagai sektor. Termasuk sektor perizinan dan Tata Niaga Ekspor-Impor.

"Aksi Stranas PK ini, dilaksanakan berdasarkan pemahaman atas permasalahan yang terkait Tata Kelola Ekspor Impor, seperti Perizinan Impor yang tidak transparan," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam webinar Arah Pencegahan Korupsi, Selasa (19/10/2021).



Menurut Airlangga, hal ini menimbulkan potensi penyalahgunaan wewenang, tidak tepat waktu dan jumlah, sehingga tidak memberikan kepastian hukum dan kepastian usaha, yang akan merugikan para pelaku usaha.

"Proses bisnis perizinan ekspor impor masih dilakukan secara terkotak-kotak, terpisah dan tersebar di masing-masing Kementerian/ Lembaga terkait. Hal ini akan menjadi tantangan utama, bagi Kebijakan Perdagangan Indonesia, berkaitan dengan upaya menciptakan Pengelolaan Ekspor Impor yang transparan, efisien, dan tepat sasaran," ungkap Airlangga.

Kementerian Perekonomian, bersama KPK, Lembaga National Single Window (LNSW), dan Kementerian/ Lembaga terkait, kini membangun sebuah sistem nasional, data dan informasi yang disebut Neraca Komoditas.

Sistem ini akan menjadi referensi utama dalam perumusan kebijakan pemerintah di bidang eskpor-impor, dan mempunyai 3 fungsi utama, yaitu sebagai dasar penerbitan Persetujuan Impor dan Persetujuan Ekspor, sebagai acuan data Produksi dan Konsumsi Nasional, serta sebagai acuan untuk pengembangan industri nasional.

Neraca Komoditas akan disediakan dalam suatu Sistem Interface Tunggal yang Terintegrasi secara nasional, yang disebut Sistem Nasional Neraca Komoditas (S.N.A.N.K. atau dibaca “senang”) yang merupakan sub sistem dari sistem Indonesia National Single Window (INSW).

Apabila program Neraca Komoditas ini telah berlaku, maka untuk semua proses Perizinan Ekspor dan Impor, para Pelaku Usaha cukup berhubungan dengan SNANK, dan selanjutnya akan mengalirkan data dan informasi dari Pelaku Usaha tersebut kepada Kementerian/Lembaga terkait.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1918 seconds (0.1#10.140)