Gara-gara Viral Pedagang Didenda Rp4 Miliar, Kemenkop Bikin MoU dengan Polri
Rabu, 20 Oktober 2021 - 18:00 WIB
loading...
Untuk melindungi pelaku usaha kecil, Kemenkop UKM berkoordinasi dengan Mabes Polri. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM ( KemenKopUKM ) melakukan koordinasi dengan Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia ( Mabes Polri ), terkait informasi pelaku usaha penjual makanan beku (frozen food) yang beberapa waktu lalu viral karena dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.
Mabes Polri dan KemenKopUKM sepakat akan lebih mengedepankan pembinaan dan sosialisasi terhadap para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah terkait berbagai perizinan yang diperlukan oleh UMKM.
Baca juga: BLT UKM Mengalir Rp15,24 Triliun, Pelaku Mikro Sumbar Kebagian Rp338 Miliar
“Dalam pertemuan dengan Kepala Divisi Hukum Mabes Polri, kami sampaikan bahwa banyak permasalahan hukum yang dihadapi oleh pelaku usaha mikro dan kecil terkait dengan izin edar, dan yang saat ini sedang viral terkait adanya pelaku usaha penjual frozen food yang dimintai keterangan oleh Kepolisian Resort Jakarta Barat dikarenakan tidak memiliki izin produksi industri rumah tangga,” kata Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Kementerian Koperasi dan UKM Henra Saragih, Rabu (20/10/2021).
MoU (nota kesepahaman) antara Kementerian Koperasi dan UKM dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Koordinasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi, supaya para pelaku usaha mikro dan kecil lebih diupayakan kepada arah pembinaan, bukan kepada penangkapan.
Mabes Polri dan KemenKopUKM sepakat akan lebih mengedepankan pembinaan dan sosialisasi terhadap para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah terkait berbagai perizinan yang diperlukan oleh UMKM.
Baca juga: BLT UKM Mengalir Rp15,24 Triliun, Pelaku Mikro Sumbar Kebagian Rp338 Miliar
“Dalam pertemuan dengan Kepala Divisi Hukum Mabes Polri, kami sampaikan bahwa banyak permasalahan hukum yang dihadapi oleh pelaku usaha mikro dan kecil terkait dengan izin edar, dan yang saat ini sedang viral terkait adanya pelaku usaha penjual frozen food yang dimintai keterangan oleh Kepolisian Resort Jakarta Barat dikarenakan tidak memiliki izin produksi industri rumah tangga,” kata Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Kementerian Koperasi dan UKM Henra Saragih, Rabu (20/10/2021).
MoU (nota kesepahaman) antara Kementerian Koperasi dan UKM dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Koordinasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi, supaya para pelaku usaha mikro dan kecil lebih diupayakan kepada arah pembinaan, bukan kepada penangkapan.
Lihat Juga :