Gara-gara Viral Pedagang Didenda Rp4 Miliar, Kemenkop Bikin MoU dengan Polri
Rabu, 20 Oktober 2021 - 18:00 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Manfaat Dahsyat Surah At-Tahrim sebagai Penyembuh
“Semua arahan dari Mabes Polri segera ditindaklanjuti sehingga pelaku usaha mikro dan kecil dapat menjalankan usahanya dengan tenang dan nyaman,” pungkas Henra.
Sebelumnya, viral di media sosial Twitter dengan curhatan salah satu warganet membagikan cerita temannya penjual makanan beku yang terancam dipenjara hingga denda sebesar Rp4 miliar. Hal itu lantaran diketahui usaha makanan beku temannya tidak memiliki izin edar Izin Produk Industri Rumah Tangga (P-IRT) atau BPOM.
“Semua arahan dari Mabes Polri segera ditindaklanjuti sehingga pelaku usaha mikro dan kecil dapat menjalankan usahanya dengan tenang dan nyaman,” pungkas Henra.
Sebelumnya, viral di media sosial Twitter dengan curhatan salah satu warganet membagikan cerita temannya penjual makanan beku yang terancam dipenjara hingga denda sebesar Rp4 miliar. Hal itu lantaran diketahui usaha makanan beku temannya tidak memiliki izin edar Izin Produk Industri Rumah Tangga (P-IRT) atau BPOM.
(uka)
Lihat Juga :