Seberapa Besar Kemungkinan Garuda Pailit? Ini Kata Pengamat

Kamis, 21 Oktober 2021 - 14:10 WIB
loading...
Seberapa Besar Kemungkinan...
Pengamat penerbangan Alvin Lie membeberkan sejumlah fakta yang mengarah pada kemungkinan pailit Garuda Indonesia. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk hingga saat ini terus berjuang melakukan restrukturisasi serta memperbaiki fundamental kinerja perseroan. Namun, di tengah semua upaya tersebut, perseroan masih dibayangi potensi kepailitan .

Pengamat penerbangan Alvin Lie mengatakan, potensi kepailitan itu didasarkan pada sejumlah fakta. Adapun fakta yang dimaksud diantaranya, Keputusan sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Garuda Indonesia ditunda.

PKPU merupakan skema restrukturisasi utang emiten pelat merah senilai Rp70 triliun yang ditempuh Kementerian BUMN sebagai pemegang saham mayoritas.

Baca Juga: Jelang Putusan Sidang PKPU, Nasib Garuda Indonesia Ditentukan Hari Ini

Secara regulasi, PKPU terkait erat dengan kepailitan. Dimana, kedua aspek itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU (UUK) 2004 pada Pasal 222 ayat (2).

Ayat tersebut mencatat, debitur yang tidak dapat atau memperkirakan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon penundaan kewajiban pembayaran utang.

Fakta selanjutnya, kata Alvin, adalah utang perseroan yang nilainya makin membengkak dari Rp70 triliun. Secara bisnis, kata dia, beban utang itu terlalu berat.

"Jauh lebih murah membangun maskapai baru atau mengembangkan yang saat ini skalanya lebih kecil namun sehat secara finansial," katanya saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Kamis (21/10/2021).

Selanjutnya, kata dia, adalah pernyataan tegas Presiden Joko Widodo bahwa BUMN yang sakit parah agar ditutup saja. "Pernyataan Presiden Jokowi bisa diterjemahkan oleh pihak-pihak yang berkepentingan bahwa Pemerintah cenderung akan lepas tangan dan membiarkan Garuda pailit dan tutup," katanya.

Di sisi implikasi, kata Alvin, gugatan yang diajukan kreditur ke pengadilan PKPU cukup valid dan kuat. Sementara, manajemen Garuda belum berhasil meyakinkan para kreditur tentang kemampuan perusahaan untuk menyelesaikan kewajiban keuangannya sesuai ekspektasi dan koridor toleransi kreditur.

Baca Juga: Tinggal Tunggu Izin, Pelita Air Siap Gantikan Garuda Indonesia

Selain itu, Garuda belum memperoleh kepastian berupa dukungan pendanaan dari pemerintah maupun pemegang saham lainnya, sehingga belum mampu melakukan negosiasi dan menawarkan pola restrukturisasi utang kepada kreditur penggugat.

Kondisi-kondisi tersebut, kata Alvin, berdampak terhadap keyakinan kreditur lain dan para lessors terhadap kemampuan finansial maskapai pelat merah itu, sehingga membuat negosiasi dan restrukturisasi makin berat.

"Pemerintah sudah berpengalaman menghadapi BUMN pailit seperti Merpati Nusantara, walau ada beberapa perbedaan, yaitu, skala bisnis Merpati jauh lebih kecil daripada Garuda. Kemudian, Merpati merupakan BUMN murni, sedangkan Garuda merupakan perusahaan terbuka," tuturnya.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Anomali Tiket Pesawat:...
Anomali Tiket Pesawat: Penerbangan Domestik Dipungut PPN, ke Luar Negeri Bebas Pajak
Alvin Lie Sebut Pesawat...
Alvin Lie Sebut Pesawat Tua Bukan Berarti Tidak Aman, Ini Penjelasannya
Halalbihalal, IKAPI...
Halalbihalal, IKAPI Komitmen Hadir sebagai Solusi Persoalan PKPU dan Kepailitan
Harga Tiket Pesawat...
Harga Tiket Pesawat Garuda Indonesia Resmi Naik, Begini Penjelasan Dirutnya
AKPI Tawarkan Solusi...
AKPI Tawarkan Solusi UU Kepailitan Baru untuk Sukseskan Perampingan BUMN
Menjaga Maskapai Garuda...
Menjaga Maskapai Garuda Tetap Mengangkasa lewat Suntikan Modal Danantara
Garuda Indonesia Turun...
Garuda Indonesia Turun Kelas: Skytrax Pangkas Status dari Bintang 5 ke Bintang 4
Alvin Lie Pertanyakan...
Alvin Lie Pertanyakan IMIP Jadi Bandara Internasional, Atas Inisiatif Siapa?
Dugaan Korupsi Sritex,...
Dugaan Korupsi Sritex, LBH GP Ansor: Pemilik Harus Bisa Dimintai Pertanggungjawaban
Rekomendasi
Rieke Diah Pitaloka...
Rieke Diah Pitaloka Dikritik Akademisi: Melihat Dukungan Manajemen Jangan Sempit
Ayyoub Bouaddi Moncer...
Ayyoub Bouaddi Moncer di Debut Piala Dunia, Gelandang 18 Tahun Maroko Berhasil Redam Brasil
Asal-usul Nama Suro...
Asal-usul Nama Suro = Asyura? Simak Penjelasannya di Sini!
Berita Terkini
Sambut Libur Sekolah,...
Sambut Libur Sekolah, ASDP Perkuat Layanan dan Keselamatan Penyeberangan
Mengulik Alasan di Balik...
Mengulik Alasan di Balik Kenaikan Harga Pertamax: Demi Jaga Investor dan Keuangan
Tren Paylater Makin...
Tren Paylater Makin Menjangkit, Literasi Keuangan Dinilai Jadi Faktor Penting
Dikepung Sanksi Barat,...
Dikepung Sanksi Barat, Rusia Malah Cetak Rekor Hampir Semua Warganya Punya Kerjaan!
Bocoran Isi Kesepakatan...
Bocoran Isi Kesepakatan AS-Iran: Barter Minyak, Aset Triliunan, hingga Senjata Nuklir
Pendaftaran Program...
Pendaftaran Program Magang ke Jepang Dibuka Kemnaker, Begini Caranya
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved