Bunga Pinjol Tertinggi di Indonesia Banyak Makan Korban
loading...
A
A
A
JAKARTA - Bunga pinjol tertinggi di Indonesia ditetapkan tak boleh lebih dari 0,8% per hari. Ketetapan itu merupakan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Meski ketetapan itu tak diturunkan dalam beleid formal, namun memiliki kekuatan mengikat. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan pengenaan bunga maksimal 0,8% per hari merupakan bagian dari kode etik.
Kode etik itulah yang dapat mengarah pada pemberian sanksi, baik oleh OJK maupun pihak asosiasi. Pasalnya, Wimboh mengimbau masyarakat untuk melapor jika ada pinjol yang melanggar ketentuan batas bunga itu.
"Kalau ada fintech yang memberikan bunga lebih besar dari 0,8% per hari, silakan lapor ke asosiasi," jelasnya, sepekan yang lewat.
Capping batas atas sebesar 0,8% itu salah satunya didasarkan rata-rata bunga yang dipatok oleh pinjol. Jadi tak asal ketok belaka.
"Rata-rata bunga pinjaman fintech adalah 0,8% per hari. Rata-rata tenornya pendek, 90 hari," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Riswinandi, beberapa waktu lalu.
Bunga pinjol 0,8% sehari jelas terbilang sangat tinggi jika dibandingkan dengan bunga kredit bank atau pembiayaan. Sebab, jika diakumulasi selama sebulan, bunga itu bisa mencapai 24% dan jika setahun tembus 292%.
Tingginya bunga pinjol itu tak lepas dari kemudahan dan kecepatan yang ditawarkan. Tanpa jaminan sekalipun, ngutang dipinjol bisa cair dalam sehari, bahkan hitungan jam.
Beti, alias beda-beda tipis dengan rentenir alias lintah darat yang kerap melakukan praktik shadow banking. Makanya, pinjol kemudian diplesetkan bak rentenir online.
Tingginya bunga pinjol juga terkait dengan risiko. Layaknya di perbankan, semakin sektor berisiko semakin besar pula bunga kreditnya. Tengok saja bunga kredit sektor UMKM, yang rata-rata di atas 10%. Beda dengan kredit korporasi misalnya.
Mengutip Cermati.com, ada sejumlah pinjol yang mematok bunga tinggi. Sebut saja misalnya, JULO yang memberikan bunga mulai dari 4%. Benarkah demikian? Berdasarkan penelusuruannya ke situs pinjol itu diketahui bahwa besar bunga pinjaman yang dipatok JULO adalah 6% hingga 10%.
Eits tunggu dulu, angka sebesar itu, menurut keterangan situs, merupakan bunga per bulan yang ditetapkan berdasarkan hasil analisa kelayakan kredit masing-masing. Artinya jika dibagi selama 30 hari maka besaran bunga di JULO hanya sebesar 0,2% hingga 0,3% per hari.
Penelusuran selanjutnya mengarah ke pinjol Kontanku. Di situs ini peminjam bisa melakukan simulasi pinjaman berdasarkan jumlah pinjaman dan tenornya. Dengan bunga sebesar 3% per bulan bisa diketahui cicilan yang harus dibayar.
Misal, Anda meminjam Rp5 juta dengan tenor tiga bulan. Maka cicilan Anda akan sebesar Rp1.816.667 per bulan.
Danafix juga memberikan simulasi atas jumlah yang akan dipinjam. Misalkan pinjaman sebesar Rp1,5 juta dengan waktu 134 hari maka total pinjaman yang harus dibayar sebesar Rp2.625.00 atau dengan cicilan sebesar Rp525 ribu per bulan selama lima bulan. Berdasarkan angka-angka itu diketahui bahwa bunga Danafix sebesar 0,56% per hari.
Pinjol resmi memang mematok bunganya rata-rata 0,8% atau di bawah itu. Sebab, seperti yang telah dinyatakan di atas, lebih dari 0,8% bisa kena lapor konsumen.
Sayangnya, patokan bunga sebesar 0,8% tak berlaku buat pinjol ilegal alias pinjol laknat. Mereka bebas saja mematok suku bunganya sesuka hati. Bunga yang mencekik itulah yang terkadang membuat sebagian peminjamnya morat-marit membayar cicilan.
Belum lagi jika ada denda keterlambatan, jumlah yang harus dibayar bisa berlipat-lipat dari utang yang dicairkan. Ditambah dengan cara penagihan yang melewati batas kemanusiaan, membuat peminjam akhirnya putus harapan, memilih mengakhiri hidup.
Hingga saat ini diketahui sudah ada lima orang yang terpaksa meregang nyawa karena dicekik tingginya bunga pinjol, terutama yang ilegal. Lima kasus kematian itu tersebar di beberapa daerah, yaitu Wonogiri, Tapanuli Utara, Tulungagung, Sidoardjo, dan Malang.
Di Jawa Barat, hari ini terungkap, ada pinjaman dari pinjol ilegal sebesar Rp5 juta, namun dalam sebulan utang itu menggelembung menjadi Rp80 juta.
"Pasar pinjol ini sebenarnya mikro, Rp2 juta, Rp3 juta, tapi bunganya yang fantastis dan dihitung per hari. Ada yang 4%, 10%. Sebagai ilustrasi, nasabah pinjam Rp5 juta selama 1 bulan harus mengembalikan Rp80 juta," ungkap Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rachman, Kamis (21/10/2021).
Kondisi tingginya bunga pinjol ilegal itulah yang kemudian membuat Jokowi "geregetan". Makanya kemudian pemerintah, mulai dari Satgas Waspada Investasi, Polri, hingga Kemenko Polkam berjibaku memberantas para pinjol laknat itu. Mulai dari pemblokiran, penggerbekan, hingga anjuran tak usah membayar cicilan.
"Kepada mereka yang terlanjur menjadi korban (pinjol ilegal), jangan membayar, jangan membayar," ujar Mahfud, beberapa hari yang lalu.
Ya memang, untuk memberantas pinjol ilegal perlu perjuangan yang panjang atau terus-menerus. Tak bisa dilakukan secara seporadis hanya karena euforia belaka, apalagi cuma sikap gregetan Presiden.
Meski ketetapan itu tak diturunkan dalam beleid formal, namun memiliki kekuatan mengikat. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan pengenaan bunga maksimal 0,8% per hari merupakan bagian dari kode etik.
Kode etik itulah yang dapat mengarah pada pemberian sanksi, baik oleh OJK maupun pihak asosiasi. Pasalnya, Wimboh mengimbau masyarakat untuk melapor jika ada pinjol yang melanggar ketentuan batas bunga itu.
"Kalau ada fintech yang memberikan bunga lebih besar dari 0,8% per hari, silakan lapor ke asosiasi," jelasnya, sepekan yang lewat.
Capping batas atas sebesar 0,8% itu salah satunya didasarkan rata-rata bunga yang dipatok oleh pinjol. Jadi tak asal ketok belaka.
"Rata-rata bunga pinjaman fintech adalah 0,8% per hari. Rata-rata tenornya pendek, 90 hari," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Riswinandi, beberapa waktu lalu.
Bunga pinjol 0,8% sehari jelas terbilang sangat tinggi jika dibandingkan dengan bunga kredit bank atau pembiayaan. Sebab, jika diakumulasi selama sebulan, bunga itu bisa mencapai 24% dan jika setahun tembus 292%.
Tingginya bunga pinjol itu tak lepas dari kemudahan dan kecepatan yang ditawarkan. Tanpa jaminan sekalipun, ngutang dipinjol bisa cair dalam sehari, bahkan hitungan jam.
Beti, alias beda-beda tipis dengan rentenir alias lintah darat yang kerap melakukan praktik shadow banking. Makanya, pinjol kemudian diplesetkan bak rentenir online.
Tingginya bunga pinjol juga terkait dengan risiko. Layaknya di perbankan, semakin sektor berisiko semakin besar pula bunga kreditnya. Tengok saja bunga kredit sektor UMKM, yang rata-rata di atas 10%. Beda dengan kredit korporasi misalnya.
Mengutip Cermati.com, ada sejumlah pinjol yang mematok bunga tinggi. Sebut saja misalnya, JULO yang memberikan bunga mulai dari 4%. Benarkah demikian? Berdasarkan penelusuruannya ke situs pinjol itu diketahui bahwa besar bunga pinjaman yang dipatok JULO adalah 6% hingga 10%.
Eits tunggu dulu, angka sebesar itu, menurut keterangan situs, merupakan bunga per bulan yang ditetapkan berdasarkan hasil analisa kelayakan kredit masing-masing. Artinya jika dibagi selama 30 hari maka besaran bunga di JULO hanya sebesar 0,2% hingga 0,3% per hari.
Penelusuran selanjutnya mengarah ke pinjol Kontanku. Di situs ini peminjam bisa melakukan simulasi pinjaman berdasarkan jumlah pinjaman dan tenornya. Dengan bunga sebesar 3% per bulan bisa diketahui cicilan yang harus dibayar.
Misal, Anda meminjam Rp5 juta dengan tenor tiga bulan. Maka cicilan Anda akan sebesar Rp1.816.667 per bulan.
Danafix juga memberikan simulasi atas jumlah yang akan dipinjam. Misalkan pinjaman sebesar Rp1,5 juta dengan waktu 134 hari maka total pinjaman yang harus dibayar sebesar Rp2.625.00 atau dengan cicilan sebesar Rp525 ribu per bulan selama lima bulan. Berdasarkan angka-angka itu diketahui bahwa bunga Danafix sebesar 0,56% per hari.
Pinjol resmi memang mematok bunganya rata-rata 0,8% atau di bawah itu. Sebab, seperti yang telah dinyatakan di atas, lebih dari 0,8% bisa kena lapor konsumen.
Sayangnya, patokan bunga sebesar 0,8% tak berlaku buat pinjol ilegal alias pinjol laknat. Mereka bebas saja mematok suku bunganya sesuka hati. Bunga yang mencekik itulah yang terkadang membuat sebagian peminjamnya morat-marit membayar cicilan.
Belum lagi jika ada denda keterlambatan, jumlah yang harus dibayar bisa berlipat-lipat dari utang yang dicairkan. Ditambah dengan cara penagihan yang melewati batas kemanusiaan, membuat peminjam akhirnya putus harapan, memilih mengakhiri hidup.
Hingga saat ini diketahui sudah ada lima orang yang terpaksa meregang nyawa karena dicekik tingginya bunga pinjol, terutama yang ilegal. Lima kasus kematian itu tersebar di beberapa daerah, yaitu Wonogiri, Tapanuli Utara, Tulungagung, Sidoardjo, dan Malang.
Di Jawa Barat, hari ini terungkap, ada pinjaman dari pinjol ilegal sebesar Rp5 juta, namun dalam sebulan utang itu menggelembung menjadi Rp80 juta.
"Pasar pinjol ini sebenarnya mikro, Rp2 juta, Rp3 juta, tapi bunganya yang fantastis dan dihitung per hari. Ada yang 4%, 10%. Sebagai ilustrasi, nasabah pinjam Rp5 juta selama 1 bulan harus mengembalikan Rp80 juta," ungkap Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rachman, Kamis (21/10/2021).
Kondisi tingginya bunga pinjol ilegal itulah yang kemudian membuat Jokowi "geregetan". Makanya kemudian pemerintah, mulai dari Satgas Waspada Investasi, Polri, hingga Kemenko Polkam berjibaku memberantas para pinjol laknat itu. Mulai dari pemblokiran, penggerbekan, hingga anjuran tak usah membayar cicilan.
"Kepada mereka yang terlanjur menjadi korban (pinjol ilegal), jangan membayar, jangan membayar," ujar Mahfud, beberapa hari yang lalu.
Ya memang, untuk memberantas pinjol ilegal perlu perjuangan yang panjang atau terus-menerus. Tak bisa dilakukan secara seporadis hanya karena euforia belaka, apalagi cuma sikap gregetan Presiden.
(uka)