Bos BI dan Sri Mulyani Bikin Kesepakatan Khusus untuk Pendanaan APBN
Rabu, 03 Juni 2020 - 19:29 WIB
loading...
A
A
A
Dia melanjutkan, bank sentral dapat membeli SBN di pasar perdana sebagai last resort yakni membeli SBN yang di terbitkan pemerintah jika tidak mencapai target. Peran BI dalam pasar perdana tersebut juga telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 1 tahun 2020.
"Kebijakan ini nantinya akan memperkuat kepercayaan investor asing terhadap pasar keuangan nasional sehingga mengundang aliran modal asing untuk masuk," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan, kebijakan tersebut dilakukan semata-mata untuk menjaga stabilitas ekonomi baik moneter maupun fiskal ditengah pelemahan ekonomi akibat Covid-19.
"Kami berdua akan sampaikan kebijakan ini karena kami berdua harus menjaga dari sisi kualitas kebijakan moneter dan fiskal untuk jaga stabilitas makro dan mendukung pemulihan ekonomi secara berkelanjutan dan tetap prudent dan akuntabilitas tetap dilakukan," pungkasnya.
"Kebijakan ini nantinya akan memperkuat kepercayaan investor asing terhadap pasar keuangan nasional sehingga mengundang aliran modal asing untuk masuk," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan, kebijakan tersebut dilakukan semata-mata untuk menjaga stabilitas ekonomi baik moneter maupun fiskal ditengah pelemahan ekonomi akibat Covid-19.
"Kami berdua akan sampaikan kebijakan ini karena kami berdua harus menjaga dari sisi kualitas kebijakan moneter dan fiskal untuk jaga stabilitas makro dan mendukung pemulihan ekonomi secara berkelanjutan dan tetap prudent dan akuntabilitas tetap dilakukan," pungkasnya.
(bon)
Lihat Juga :