Masih Bingung Soal Syarat Terbang? Nih Aturan Baru Kemenhub

Jum'at, 22 Oktober 2021 - 15:01 WIB
loading...
Masih Bingung Soal Syarat Terbang? Nih Aturan Baru Kemenhub
Kemenhub mengeluarkan aturan terbaru mengenai syarat penerbangan. Foto/ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan ( Kemenhub ) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menerbitkan aturan terbaru penerbangan. Aturan ini berupa Surat Edaran No. 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Surat edaran (SE) terbaru ini membuat surat edaran sebelumnya, yakni SE 62/2021 dan SE 70/2021 dicabut, dan dinyatakan tidak berlaku. Penerbitan SE No. 88/21 mengacu pada SE Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 No. 21/2021 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 53/2021, dan Inmendagri No. 54/2021.



"SE Nomor 88/2021 berlaku efektif mulai 24 Oktober 2021", ucap Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto melalui keterangan yang diterima MNC Portal Indonesia, Jumat (22/10/2021).

Novie mengungkapkan, dalam SE terbaru diatur bahwa penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa dan Pulau Bali, antarkota di Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan negatif rapid test/RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

“Sedangkan untuk penerbangan dari dan ke bandara di luar wilayah Jawa dan Bali dengan kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR (sampel maksimal 2x24 jam), atau hasil negatif RT-antigen (sampel maksimal 1x24 jam), sebelum keberangkatan,” paparnya.

Novie memaparkan, ada sejumlah pengecualian untuk kewajiban menunjukkan kartu vaksin. Pengecualian pertama adalah untuk pelaku perjalanan dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun.

Kedua, pelaku yang punya kondisi kesehatan khusus dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Ketiga, angkutan udara perintis dan penerbangan angkutan udara di daerah 3TP (tertinggal, terdepan, terluar dan perbatasan), yang pelaksanaannya dengan kondisi daerah masing-masing.



"Meski dibolehkan terbang, anak-anak harus didampingi orang tua atau keluarga, pembuktiannya dengan menunjukkan kartu keluarga (KK) serta memenuhi persyaratan test Covid-19 sebagaimana ketentuan wilayahnya,” ujarnya.

Selama pemberlakuan edaran ini, kapasitas penumpang untuk pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body dapat lebih dari 70% (tujuh puluh persen) kapasitas angkut/load factor.

"Hanya saja, penyelenggara angkutan udara wajib menyediakan tiga baris kursi yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala Covid-19,” pungkasnya.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.8263 seconds (0.1#10.140)