Masih Bingung Soal Syarat Terbang? Nih Aturan Baru Kemenhub
Jum'at, 22 Oktober 2021 - 15:01 WIB
loading...
Kemenhub mengeluarkan aturan terbaru mengenai syarat penerbangan. Foto/ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan ( Kemenhub ) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menerbitkan aturan terbaru penerbangan. Aturan ini berupa Surat Edaran No. 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Surat edaran (SE) terbaru ini membuat surat edaran sebelumnya, yakni SE 62/2021 dan SE 70/2021 dicabut, dan dinyatakan tidak berlaku. Penerbitan SE No. 88/21 mengacu pada SE Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 No. 21/2021 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 53/2021, dan Inmendagri No. 54/2021.
Baca juga: Anak di Bawah 12 Tahun Sudah Boleh Naik Pesawat, Ini Syaratnya
"SE Nomor 88/2021 berlaku efektif mulai 24 Oktober 2021", ucap Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto melalui keterangan yang diterima MNC Portal Indonesia, Jumat (22/10/2021).
Novie mengungkapkan, dalam SE terbaru diatur bahwa penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa dan Pulau Bali, antarkota di Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan negatif rapid test/RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Surat edaran (SE) terbaru ini membuat surat edaran sebelumnya, yakni SE 62/2021 dan SE 70/2021 dicabut, dan dinyatakan tidak berlaku. Penerbitan SE No. 88/21 mengacu pada SE Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 No. 21/2021 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 53/2021, dan Inmendagri No. 54/2021.
Baca juga: Anak di Bawah 12 Tahun Sudah Boleh Naik Pesawat, Ini Syaratnya
"SE Nomor 88/2021 berlaku efektif mulai 24 Oktober 2021", ucap Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto melalui keterangan yang diterima MNC Portal Indonesia, Jumat (22/10/2021).
Novie mengungkapkan, dalam SE terbaru diatur bahwa penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa dan Pulau Bali, antarkota di Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan negatif rapid test/RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Lihat Juga :