Pengusaha Gurem Bisa Dapat Keringanan Utang, Ini Syaratnya

Jum'at, 22 Oktober 2021 - 17:39 WIB
loading...
Pengusaha Gurem Bisa...
Pemerintah memberikan keringanan pembayaran utang kepada para debitur kecil dan pelaku UMKM. Foto/Dok SINDOnews/Yorri Farli
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan telah mengeluarkan kebijakan yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2021 untuk memberikan keringanan pembayaran utang kepada para debitur kecil dan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) .

Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain DJKN Lukman Efendi menyampaikan, tercatat hingga Oktober 2021 DJKN telah memberikan keringanan utang kepada 1.292 debitur kecil dan pelaku UMKM senilai Rp20,48 miliar.



"Program keringanan utang tersebut berlangsung di sepanjang tahun 2021 sebagai respon pemerintah dalam meringankan beban para debitur kecil dan pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19," kata Lukman dalam video virtual, Jumat (22/10/2021).

Adapun kriterianya adalah perorangan atau badan hukum/badan usaha yang menjalankan usaha dengan skala mikro, kecil atau menengah (UMKM) dengan pagu kredit paling banyak Rp5 miliar.

Kemudian, perorangan yang menerima kredit pemilikan rumah sederhana/rumah sangat sederhana (KPR RS/RSS) dengan pagu kredit paling banyak Rp100 juta. Selain itu, perorangan atau badan hukum/badan usaha sampai dengan sisa kewajiban sebesar Rp1 miliar.



“Keringanan utang itu kita bagi dua, pertama terhadap debitur yang mempunyai barang jaminan dan debitur yang tidak mempunyai barang jaminan. Tentu bentuk keringanan berbeda-beda,” tuturnya.

Selain itu, apabila debitur dapat melakukan pelunasan pada bulan Oktober sampai dengan 20 Desember 2021, debitur berhak mendapatkan tambahan keringanan sebesar 20% dari sisa utang pokok setelah diberikan keringanan.

Lalu, dalam bentuk pengurangan sisa utang pokok, debitur yang mengalami piutang macet akibat pandemi Covid-19 dapat mengajukan keringanan dalam bentuk moratorium berupa penundaan penyitaan, penundaan lelang atau penundaan paksa badan sampai dengan status bencana nasional Covid-19 dicabut. Program keringanan utang ini akan berakhir di bulan Desember 2021.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1808 seconds (0.1#10.140)