Tanpa Ampun! Obligor dan Debitur BLBI Tidak Dapat Diskon Utang

Jum'at, 22 Oktober 2021 - 17:55 WIB
loading...
Tanpa Ampun! Obligor...
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu menegaskan, tidak akan memberikan potongan harga atau diskon utang buat para debitur atau obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan, tidak akan memberikan potongan harga atau diskon utang buat para debitur atau obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) .

Hal ini ditekankan usai Kemenkeu mengeluarkan kebijakan yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2021 untuk memberikan keringanan utang kepada para debitur kecil dan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Baca Juga: Kabareskrim Ikut Buru Aset Obligor BLBI, Satgas: Mesin Makin Panas

Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara DJKN, Lukman Efendi mengatakan, program keringanan pembayaran piutang ditujukan kepada masyarakat dan UMKM yang memiliki utang ke negara maksimal Rp 5 miliar. Sedangkan debitur dan obligor BLBI memiliki utang di atas Rp1 triliun.

"Jadi memang sasaran debitur kecil kalau untuk keringan utang. Kalau BLBI tidak termasuk karena utangnya sangat besar," kata Lukman dalam video virtual, Jumat (22/10/2021).

Kata dia, keringanan atau diskon yang diberikan untuk piutang debitur kecil ini adalah sebesar Rp 35% dari sisa utang pokok jika didukung jaminan berupa tanah dan bangunan. Kemudian untuk debitur yang tidak didukung barang jaminan berhak mendapatkan

"Jadi memang sasaran kita debitur yang kecil-kecil, yang diserahkan dari Kementerian/Lembaga. Kalau BLBI (utangnya) yang biasanya besar-besar, ada Rp 1 triliun, Rp 2 triliun dan Rp 3 triliun. Ini tidak masuk skema kita," paparnya.

Baca Juga: Mahfud MD Beri Peringatan Tegas ke Obligor BLBI Segera Bayar Utang ke Negara

Saat ini, Kementerian Keuangan telah mengeluarkan kebijakan yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2021 untuk memberikan keringanan utang kepada para debitur kecil dan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Serta, para debitur dapat melakukan pelunasan pada bulan Oktober sampai dengan tanggal 20 Desember 2021, debitur berhak mendapatkan tambahan keringanan sebesar 20% dari sisa utang pokok setelah diberikan keringanan.

Lalu dalam bentuk pengurangan sisa utang pokok, debitur yang mengalami piutang macet akibat pandemi covid-19, dapat mengajukan keringanan dalam bentuk moratorium berupa penundaan penyitaan, penundaan lelang atau penundaan paksa badan sampai dengan status bencana nasional Covid-19 dicabut. Program keringanan utang ini akan berakhir di bulan Desember 2021.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Utang Dunia Tembus Rekor...
Utang Dunia Tembus Rekor Gila Rp6.168 Kuadriliun! Investor Mulai Buang AS?
Purbaya Ungkap Administrasi...
Purbaya Ungkap Administrasi di Danantara Hambat Restrukturisasi Utang Whoosh
Purbaya Dikabarkan Ambruk...
Purbaya Dikabarkan Ambruk Masuk Rumah Sakit, Ini Kata Kemenkeu
BP BUMN: KAI Tak Sanggup...
BP BUMN: KAI Tak Sanggup Menanggung Beban Utang Whoosh Sendiri
PPN Avtur 100% Ditanggung...
PPN Avtur 100% Ditanggung Pemerintah, Ini Aturannya
Purbaya Berubah Pikiran,...
Purbaya Berubah Pikiran, Masa Tugas Satgas BLBI Bakal Diperpanjang
Sahabat Lolly Tagih...
Sahabat Lolly Tagih Utang Rp30,8 Juta, Diduga Uang Mengalir ke Vadel Badjideh
Bukan Hanya Suami Dwi...
Bukan Hanya Suami Dwi Sasetyaningtyas, Kemenkeu Ungkap 44 Alumni LPDP Mangkir dari Pengabdian
PBB Hampir Kolaps, AS...
PBB Hampir Kolaps, AS Janji Segera Bayar Tunggakan Iuran Rp33,6 Triliun
Rekomendasi
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
Berita Terkini
Energi Menjadi Medan...
Energi Menjadi Medan Perang AS-China di Abad Ini
PLN EPI Targetkan Pengembangan...
PLN EPI Targetkan Pengembangan Bio-CNG Berbasis Limbah Sawit Dukung Transisi Energi
IHSG dan Rupiah Tertekan,...
IHSG dan Rupiah Tertekan, Pasar Uji Kredibilitas Sistem Keuangan Indonesia
Redam Sentimen Sell...
Redam Sentimen 'Sell Indonesia', Ini Saran dari Ekonom
Soroti Pelemahan Rupiah,...
Soroti Pelemahan Rupiah, BADKO HMI Jatim Dorong Evaluasi Kebijakan Moneter
Kanda Dukung Afi Trending...
'Kanda Dukung Afi' Trending Global Jelang Pemilihan Ketum Hipmi
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved