Pemerintah Kucurkan Dana Rp45 T, Pengamat: Itu Memang Hak Pertamina
Rabu, 03 Juni 2020 - 20:27 WIB
loading...
Kucuran dana kompensasi sebesar Rp45 triliun dari pemerintah ke Pertamina dinilai sudah sewajarnya. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah akan mengucurkan dana sebesar Rp45 triliun kepada PT Pertamina (Persero) sebagai salah satu BUMN yang diikutkan dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Menanggapi hal itu, Direktur Executive Energy Watch Mamit Setiawan mengatakan bahwa dana tersebut sejatinya merupakan dana kompensasi yang memang harus dibayarkan pemerintah kepada Pertamina atas penugasan yang diberikan.
"Tidak ada muatan politis atas dana tersebut. Dana tersebut merupakan utang pemerintah kepada Pertamina sejak tahun 2017 sehingga wajib di bayarkan. Utang tersebut karena Pertamina telah melakukan berbagai macam penugasan yang diberikan pemerintah seperti BBM Satu Harga, subsidi LPG 3 kg dan subsidi BBM Jenis Tertentu seperti premium," ujar Mamit dalam siaran pers, Rabu (3/6/2020).
Dia juga menyampaikan bahwa dana kompesasi ini di atur dalam UU No 19/2003 Tentang BUMN. Penjelasan Atas UU No 19/2003 Tentang BUMN Pasal 66 ayat(1) yang berbunyi meskipun BUMN didirikan dengan maksud dan tujuan untuk mengejar keuntungan, tidak tertutup kemungkinan untuk hal-hal yang mendesak, BUMN diberikan penugasan khusus oleh pemerintah.
(Baca Juga: Erick Thohir: Sri Mulyani Sudah Bayar Utang ke BUMN)
"Apabila penugasan tersebut menurut kajian secara finansial tidak feasible, maka pemerintah harus memberikan kompensasi atas semua biaya yang telah dikeluarkan oleh BUMN tersebut termasuk margin yang diharapkan," terang Mamit.
"Tidak ada muatan politis atas dana tersebut. Dana tersebut merupakan utang pemerintah kepada Pertamina sejak tahun 2017 sehingga wajib di bayarkan. Utang tersebut karena Pertamina telah melakukan berbagai macam penugasan yang diberikan pemerintah seperti BBM Satu Harga, subsidi LPG 3 kg dan subsidi BBM Jenis Tertentu seperti premium," ujar Mamit dalam siaran pers, Rabu (3/6/2020).
Dia juga menyampaikan bahwa dana kompesasi ini di atur dalam UU No 19/2003 Tentang BUMN. Penjelasan Atas UU No 19/2003 Tentang BUMN Pasal 66 ayat(1) yang berbunyi meskipun BUMN didirikan dengan maksud dan tujuan untuk mengejar keuntungan, tidak tertutup kemungkinan untuk hal-hal yang mendesak, BUMN diberikan penugasan khusus oleh pemerintah.
(Baca Juga: Erick Thohir: Sri Mulyani Sudah Bayar Utang ke BUMN)
"Apabila penugasan tersebut menurut kajian secara finansial tidak feasible, maka pemerintah harus memberikan kompensasi atas semua biaya yang telah dikeluarkan oleh BUMN tersebut termasuk margin yang diharapkan," terang Mamit.
Lihat Juga :