22 Bank Siap Layani Transfer Rp250 Juta per Transaksi, Ini Daftarnya
Sabtu, 23 Oktober 2021 - 05:25 WIB
loading...
Pada tahap awal sistem BI Fast Payment di Desember 2021, batas maksimum nominal transaksi yakni sebesar Rp250 juta per transaksi. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pada tahap awal sistem BI Fast Payment di Desember 2021, batas maksimum nominal transaksi yakni sebesar Rp250 juta per transaksi. Angka ini ditetapkan Bank Indonesia (BI) , mengingat penggunaan sistem BI Fast dikhususkan untuk pembayaran ritel.
"Penetapan batas maksimum nominal transaksi BI Fast pada implementasi awal ini ditetapkan sebesar Rp250 juta per transaksi, dan akan dievaluasi secara berkala," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers virtual.
Baca Juga: BI Fast Beroperasi Akhir 2021, Batas Biaya Transfer Antarbank Jadi Rp2.500
Selain itu, pada tahap pertama BI Fast hanya akan mencakup transfer kredit individual. Kemudian, pada tahap pertama sistem BI Fast akan dioperasikan oleh 22 bank nasional, kemudian pada tahap dua, yakni 2 Januari 2022, akan bertambah 22 bank lagi.
BI Fast merupakan sistem transfer uang untuk transaksi ritel yang menggantikan SKNBI. Sementara transaksi wholesale masih akan difasilitasi oleh sistem Real Time Gross Settlement (RTGS).
"Penetapan batas maksimum nominal transaksi BI Fast pada implementasi awal ini ditetapkan sebesar Rp250 juta per transaksi, dan akan dievaluasi secara berkala," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers virtual.
Baca Juga: BI Fast Beroperasi Akhir 2021, Batas Biaya Transfer Antarbank Jadi Rp2.500
Selain itu, pada tahap pertama BI Fast hanya akan mencakup transfer kredit individual. Kemudian, pada tahap pertama sistem BI Fast akan dioperasikan oleh 22 bank nasional, kemudian pada tahap dua, yakni 2 Januari 2022, akan bertambah 22 bank lagi.
BI Fast merupakan sistem transfer uang untuk transaksi ritel yang menggantikan SKNBI. Sementara transaksi wholesale masih akan difasilitasi oleh sistem Real Time Gross Settlement (RTGS).
Lihat Juga :