Penumpang Pesawat Wajib PCR, Alvin Lie: Ironis dan Aneh!
Sabtu, 23 Oktober 2021 - 11:21 WIB
loading...
Pengamat Penerbangan, Alvin Lie menanggapi, aturan Wajib PCR bagi penumpang pesawat yang menurutnya sebagai kebijakan aneh dan memberatkan pelaku usaha penerbangan. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pengamat Penerbangan, Alvin Lie menanggapi, aturan wajib test PCR bagi penumpang pesawat yang menurutnya sebagai kebijakan aneh. Pasalnya kasus Covid-19 di Jawa Bali terbilang sudah terkendali.
“Tanggapan saya terkait peraturan ini ironis dan aneh ya, memang sebelumnya sudah ada wajib PCR untuk rute yang ada di luar Jawa Bali dengan pertimbangan bahwa pengendalian penyebaran Covid-19 di Jawa Bali itu dinilai cukup baik," kata Alvin Lie saat dihubungi, Sabtu (23/10/2021).
Baca Juga: PCR Jadi Syarat Terbang, Serikat Karyawan AP II Bilang Bentuk Ketidakadilan
Dirinya mengatakan, sehingga untuk yang sudah 2 kali melakukan proses vaksinasi di Jawa Bali hanya menyertakan syarat tes Swab Antigen.
"Sedangkan luar Jawa Bali yang pengendaliannya belum diperbaiki diwajibkan melakukan PCR. Nah sekarang kan sudah melandai di bawah 1.000 kasus, ini malah yang di Jawa Bali wajib PCR. Logikanya seharusnya menggunakan antigen semua, ini tentu memberatkan pelaku perjalanan dan pelaku usaha penerbangan," paparnya.
“Tanggapan saya terkait peraturan ini ironis dan aneh ya, memang sebelumnya sudah ada wajib PCR untuk rute yang ada di luar Jawa Bali dengan pertimbangan bahwa pengendalian penyebaran Covid-19 di Jawa Bali itu dinilai cukup baik," kata Alvin Lie saat dihubungi, Sabtu (23/10/2021).
Baca Juga: PCR Jadi Syarat Terbang, Serikat Karyawan AP II Bilang Bentuk Ketidakadilan
Dirinya mengatakan, sehingga untuk yang sudah 2 kali melakukan proses vaksinasi di Jawa Bali hanya menyertakan syarat tes Swab Antigen.
"Sedangkan luar Jawa Bali yang pengendaliannya belum diperbaiki diwajibkan melakukan PCR. Nah sekarang kan sudah melandai di bawah 1.000 kasus, ini malah yang di Jawa Bali wajib PCR. Logikanya seharusnya menggunakan antigen semua, ini tentu memberatkan pelaku perjalanan dan pelaku usaha penerbangan," paparnya.
Lihat Juga :