Keterisian Pesawat Boleh 100%, Pengamat: Percuma kalau PCR Mahal

Minggu, 24 Oktober 2021 - 15:01 WIB
loading...
Keterisian Pesawat Boleh 100%, Pengamat: Percuma kalau PCR Mahal
Penumpang pesawat kini wajib tes PCR. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kebijakan pemerintah yang mengizinkan load factor atau jumlah keterisian pesawat hingga 100% dinilai percuma apabila syarat perjalanan seperti kewajiban tes PCR masih mahal.

Pengamat penerbangan Gatot Raharjo menyatakan, kebijakan tersebut perlu dikaji ulang. Pasalnya, syarat wajib tes PCR menjadikan ongkos naik pesawat menjadi jauh lebih mahal dibanding moda transportasi lain.

"Ya sebaiknya kebijakan itu dikaji ulang karena kalau biaya untuk terbang besar, yang mau terbang kan juga berkurang," ujarnya kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Minggu (24/10/2021).



Menurut dia, load factor yang diizinkan sebanyak 70-100% mustahil untuk terisi penuh jika harga PCR masih bertengger pada kisaran Rp500.000-an. "Sebenarnya bisa kalau jumlah penerbangan dikurangi, misalnya dari 3 penerbangan jadi 1 penerbangan. Tapi, bagaimana dengan rute yang hanya punya slot 1 penerbangan?" tukasnya.

Lebih lanjut dia mengingatkan, meski angkutan penerbangan sudah diperbolehkan untuk beroperasi dengan mengangkut penumpang hingga 100%, aspek kesehatan tetap harus diprioritaskan.

"Intinya itu, sesuai pedoman CART dari ICAO, kesehatan harus menjadi panglimanya di penerbangan. Kesehatan yang dimaksud itu kesehatan penumpang dan kesehatan maskapainya, harus imbang," tandasnya.



Sebelumnya, Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Untuk penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa dan Bali, serta daerah yang ditetapkan sebagai daerah dengan kategori PPKM level 3 dan 4 wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan," bunyi aturan dalam SE tersebut.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1963 seconds (0.1#10.140)