Syarat PCR Penumpang Pesawat Dinilai Tak Adil, Serikat Pekerja AP II Surati Jokowi
Minggu, 24 Oktober 2021 - 18:01 WIB
loading...
A
A
A
Para awak kabin juga telah mendapatkan vaksinasi lengkap. Sarana dan prasarana di dalam pesawat juga selalu menyemprotkan desinfektan secara berkala dan dilengkapi teknologi pengelolaan udara High Efficiency Particulate Air (HEPA). Bahkan, kru kabin akan menegur penumpang yang lalai terhadap protokol kesehatan.
"Dari sisi lama waktu dan risiko proses interaksi selama perjalanan, di bandara lebih aman. Sebab penerapan protokol kesehatan lebih baik karena orang-orang di dalam bandara telah memenuhi syarat untuk terbang. Sedangkan pada pengguna transportasi lainnya, titik-titik tempat berkumpul atau interaksi cenderung lebih beresiko terjadi penularan," kata Trisna Wijaya dalam surat yang ditandatanganinya, dikutip Minggu (14/10/2021).
Baca juga: Keterisian Pesawat Boleh 100%, Pengamat: Percuma kalau PCR Mahal
Dari perbandingan tersebut, kata dia, bisa terlihat secara langsung tingkat risiko penularan Covid-19 lebih rendah ketika menggunakan transportasi udara dibandingkan jika menggunakan transportasi darat. Untuk itu, dia meminta pemerintah untuk meninjau kembali persyaratan wajib PCR untuk para pengguna transportasi udara.
Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani juga bertanya-tanya terkait pemberlakuan tersebut. Mengapa dulu saat Covid-19 meningkat, syarat penerbangan mengizinkan para penumpang menggunakan tes antigen. Namun, yang terjadi sekarang justru mewajibkan penumpang menyertakan surat keterangan negatif tes PCR dengan alasan tes metode tersebut sangat sensitif dan lebih akurat.
"Kenapa dulu ketika Covid-19 belum selandai sekarang, justru tes antigen dibolehkan sebagai syarat penerbangan. Kalau sekarang harus PCR karena hati-hati, apakah berarti waktu antigen dibolehkan, kita sedang tidak atau kurang hati-hati? Pertanyaan-pertanyaan dari masyarakat seperti ini harus dijelaskan terang benderang oleh pemerintah," tuturnya.
"Dari sisi lama waktu dan risiko proses interaksi selama perjalanan, di bandara lebih aman. Sebab penerapan protokol kesehatan lebih baik karena orang-orang di dalam bandara telah memenuhi syarat untuk terbang. Sedangkan pada pengguna transportasi lainnya, titik-titik tempat berkumpul atau interaksi cenderung lebih beresiko terjadi penularan," kata Trisna Wijaya dalam surat yang ditandatanganinya, dikutip Minggu (14/10/2021).
Baca juga: Keterisian Pesawat Boleh 100%, Pengamat: Percuma kalau PCR Mahal
Dari perbandingan tersebut, kata dia, bisa terlihat secara langsung tingkat risiko penularan Covid-19 lebih rendah ketika menggunakan transportasi udara dibandingkan jika menggunakan transportasi darat. Untuk itu, dia meminta pemerintah untuk meninjau kembali persyaratan wajib PCR untuk para pengguna transportasi udara.
Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani juga bertanya-tanya terkait pemberlakuan tersebut. Mengapa dulu saat Covid-19 meningkat, syarat penerbangan mengizinkan para penumpang menggunakan tes antigen. Namun, yang terjadi sekarang justru mewajibkan penumpang menyertakan surat keterangan negatif tes PCR dengan alasan tes metode tersebut sangat sensitif dan lebih akurat.
"Kenapa dulu ketika Covid-19 belum selandai sekarang, justru tes antigen dibolehkan sebagai syarat penerbangan. Kalau sekarang harus PCR karena hati-hati, apakah berarti waktu antigen dibolehkan, kita sedang tidak atau kurang hati-hati? Pertanyaan-pertanyaan dari masyarakat seperti ini harus dijelaskan terang benderang oleh pemerintah," tuturnya.
Lihat Juga :